Mohon tunggu...
Ikon Sauki
Ikon Sauki Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa UIN Khas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta Waris kepada Ahli Waris Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah

19 November 2023   10:48 Diperbarui: 26 Agustus 2024   00:14 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber : Detikcom

Konsep Wasiat Wajibah bisa juga disebut dengan salah satu konsep modern di dunia Islam. Selama ini hanya ditemukan istilah dalam sebuah kitab-kitab klasik, dan tidak ada kesaksian yang mengikat. Namun, secara umum subtansinya telah diperdebatkan oleh para ulama sebelumnya. Saat ini, konsep wasiat wajibah umum di berbagai balahan dunia Islam, dengan keputusan presiden tahun 1991 yang menyusun Kompilasi Hukum Islam. Kemudian menjadi hukum positif di Indonesia. Secara harfiah berarti wasiat itu mengikat secara hukum, sebagaimana dipahami oleh QS. al-Baqarah (2): 180, dan pasal ini akhirnya menjadi dasar penerapan hukum tentang wasiat wajibah. 

Para ulama berbeda tentang konsep wasiat wajibah. Beberapa menganggapnya berlaku kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah tetapi tidak mendapatkan hak waris, tetapi tidak untuk anak angkat. Pemikiran ini berdasarkan pada pandangan mayoritas ulama bahwa wasiat kepada kerabat dianjurkan oleh sunnah. Seiring berjalannya waktu, kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum waris antara agama yang berbeda semakin sering terjadi, dan hal ini berkontribusi pada pengadilan agama dan bahkan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan keputusan baru tentang masalah tersebut. Hal ini disebabkan ketidakpuasan ahli waris non muslim terhadap pembagian harta yang mereka anggap tidak adil.

Pasal 209 KHI mengatur tentang syarat wajib wasiat dalam sistem hukum waris Islam. Pasal tersebut secara khusus menyatakan bahwa wasiat wajibah dimaksudkan bagi anak angkat yang orang tua angkatnya telah meninggal dunia, atau bagi orang tua angkat dari anak angkat yang telah meninggal dunia. Namun dalam prakteknya, wasiat tersebut juga diberikan kepada pihak selain anak angkat dan orang tua angkat. Ketentuan dalam Pasal 209 KHI memberikan beberapa wawasan penting tentang pokok bahasan Wajib Wasiat. penerapan aturan wasiat yang dituangkan dalam KHI memiliki dua tujuan, pertama untuk mengatasi kesenjangan hukum dengan menggunakan ketentuan umum wasiat sebagai dasar pemberian wasiat wajibah, karena KHI tidak mengatur secara detail mengenai hal tersebut. Kedua, menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat dengan menjamin pembagian harta waris yang adil.

Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/Ag/1995 memberikan hak waris kepada seorang anak non-Muslim dari orang tua kandungnya yang Muslim melalui Wasiat Wajibah, dengan memberikan mereka bagian yang sama dengan anak lainnya. Mahkamah Agung mendasarkan putusan ini pada pendapat Ibnu Hazm yang berpendapat bahwa wasiat wajib harus diberikan kepada kerabat yang tidak mampu mewarisi karena perbudakan atau berbeda agama. Dalam kasus khusus ini, wasiat wajib diberikan kepada anak yang terhalang untuk mewarisi karena berbeda agama.

Keputusan hakim yang memberikan wasiat wajib kepada ahli waris yang berbeda agama merupakan praktik yang dikenal dalam hukum Islam yang disebut dengan ijbari. Artinya pembagian dilakukan menurut aturan Tuhan dan tidak tunduk pada keinginan atau permintaan ahli waris. Putusan para hakim di Mahkamah Agung RI tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris non-Muslim dan pemberian status ahli waris yang setara dengan ahli waris Muslim menarik untuk ditelaah. Dalam keputusan ini, ahli waris non-Muslim menerima bagian dari harta pewaris Muslim sama dengan bagian yang diterima oleh ahli waris Muslim dalam keadaan serupa.

Pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim oleh Mahkamah Agung dapat dilihat sebagai langkah modernisasi waris Islam di Indonesia. Sebab, di beberapa negara Muslim seperti Mesir, Suriah, dan Maroko, wasiat wajibah hanya diberikan kepada anak yatim atau cucu dan bukan kepada ahli waris non-Muslim. Putusan Mahkamah Agung yang memberikan hak kepada ahli waris non-Muslim ini terbatas ruang lingkupnya dan hanya diakui oleh kelompok minoritas dalam pemikiran hukum Islam, namun tetap harus dihormati sebagai upaya mengakomodasi Islam dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Pembaharuan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam hal ini bersifat terbatas dan masih mempertahankan posisi tradisional ahli waris non-Muslim sebagai individu yang berhak mewarisi dari ahli waris Muslim, sebagaimana disepakati oleh mayoritas ulama.

Di Indonesia , jika dilihat secara yuridis atau normatif, ada dua pengaturan yang berbeda tentang wasiat wajib: peraturan dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan hasil dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/AG/2018. Sebelum keluarnya Putusan MA, peraturan wariat wajib diatur dalam Kompilasi Hukum Islam 1991, yang menjadi pedoman bagi hakim dalam mengambil putusan atas sengketa pemberian wasiat wajibah. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan 193 Kompilasi Hukum Islam, dan bahwa orang tua angkat yang tidak menerima wasiat berhak atas wasiat wajib sebanyak-banyaknya yang setara dengan 1/3 dari wasiat anak angkat. Jika anak angkat tidak menerima wasiat, maka ia berhak atas wasiat wajib sebesar 1/3 harta peninggalan orang tua angkatnya.

Patut dicatat bahwa terhadap variasi terhadap wasiat wajibah yang ditetapkan bagi ahli waris beragama non muslim menurut yurisprudensi Mahkamah agung Republik Indonesia dalam perkara 368/K/Ag/1995. tanggal 16 Juli 1998. wasiat wajib bagi ahli waris beragama non muslim ditetapkan sebesar 3/4 dari harta warisan. dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018 telah mendapat perhatian yang cukup besar yang dianggap sebagai putusan tonggak penting. Oleh karena itu, diharapkan agar hakim mempertimbangkan putusan penting ini dan yurisprudensi Mahkamah Agung tentang wasiat wajibah bagi ahli waris agama non-Muslim ketika menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan wajib waris bagi ahli waris agama non-Muslim.

Daftar Pustaka:

httt://ejurnal.esaunggul.ac.id/

Zainal Aprilia_Kajian Yuridis Penerapan Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim Dalam Hukum Waris Di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun