Mohon tunggu...
I Komang Weda Prema Murti
I Komang Weda Prema Murti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha

Hey, i am using kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Agama Hindu Terkait Kasus Korupsi

21 Desember 2021   22:21 Diperbarui: 21 Desember 2021   22:26 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kian hari, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia kian marak terjadi. Korupsi hampir terjadi di segala tingkatan mulai rakyat biasa hingga sampai ke pejabat pemerintahan. Hal ini menyebabkan kasus korupsi menjadi salah satu kasus yang paling susah ditangani di negara Indonesia.

Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku. Kasus korupsi ini dapat berdampak luas pada kesejahteraan orang-orang yang menjadi korban dari tindakan korupsi. Apabila dilihat dari sudut pandang hindu. Korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum Dharma dan hukum Rta. Hukum Dharma merupakan pedoman dalam menjalankan kehidupan, sedangkan hukum Rta merupakan hukum mutlak yang tidak dapat dilawan oleh siapapun.

Selanjutnya, korupsi juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan Tri Kaya Parisudha dimana pelakunya telah melanggar Manacika (berpikir yang benar), Kayika (berbuat yang benar), dan Wacika (berkata yang benar). Pikiran, perkataan, dan perbuatan yang seharusnya digunakan untuk melakukan hal yang baik malah mereka gunakan untuk melakukan kejahatan. 

Apalagi kebanyakan koruptor merupakan pejabat pemerintahan yang telah disumpah untuk mengabdi kepada masyarakat. Dengan melakukan korupsi menunjukan bahwa mereka telah berani melanggar sumpah yang mereka ucapkan dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sumpahnya.

Kitab suci Sarasamuccaya sloka 79 menyebutkan: Manasa nicayam krtva tato vaca vidhiyate, Kriyate karmana pascat pradhanam vai manastatah, artinya: pikiran merupakan unsur yang menentukan; jika penentuan perasaan hati telah terjadi, maka mulailah orang berkata, atau melakukan perbuatan; oleh karena itu pikiranlah yang menjadi pokok sumbernya. Berdasarkan sloka tersebut, pikiran merupakan penentu dari setiap perbuatan yang dilakukan oleh individu. Oleh karena itu, manusia harus dapat mengendalikan pikirannya agar selalu menuju ke arah yang baik.

Korupsi merupakan kejahatan yang tercermin pada bagian mamaling (mencuri) pada Panca Ma. Panca Ma sendiri adalah lima tindakan yang dapat menjauhkan manusia dari jalan dharma sehingga menyebabkan manusia terjerumus dalam kegelapan. Korupsi disini diibaratkan mencuri, mengambil hak yang bukan miliknya sehingga merugikan banyak orang. Oleh karena itu, tindakan ini sangat dilarang dan pelakunya pasti mendapatkan karma yang setimpal dengan perbuatannya.

Sepintar-pintarnya koruptor menyembunyikan aksi, mereka pasti akan mendapatkan hukuman dari perbuatannya. Hasil perbuatan adalah hal yang pasti mereka dapatkan sesuai dengan hukum karma phala yang berlaku, yang membedakannya hanya waktu mereka mendapatkan hasil perbuatannya. 

Waktu mereka mendapatkan hasil ini dibedakan menjadi 3 macam yaitu: 

1) Sancita Karmaphala yaitu perbuatan kita yang lalu masih ada sehingga menentukan hidup kita sekarang. Misalnya adalah seseorang yang hidupnya kini menderita karena di kehidupannya sebelumnya ia merupakan koruptor yang sangat banyak merugikan negara. Kehidupannya saat ini akan menderita karena buah perbuatannya di masa lalu belum selesai dan harus ditanggung dikehidupan sekarang. 

2) Prarabdha Karmaphala yaitu perbuatan pada kehidupan ini yang hasilnya dinikmati pada kehidupan saat ini pula. Contoh dari prarabdha karmaphala ini adalah pencuri yang tertabrak kendaraan setelah melakukan aksinya. 

3) Kriyamana Karmaphala yaitu perbuatan yang kita lakukan di kehidupan saat ini dan hasilnya akan dinikmati pada kehidupan mendatang. Misalnya adalah, apabila kita melakukan korupsi pada kehidupan saat ini dan kita dapat lepas dari segala hukuman yang berlaku, maka di kehidupan berikutnya kita akan mendapatkan kesengsaraan seperti kekurangan ekonomi dan lainnya. 

Berdasarkan hukum karma phala ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa apabila kita melakukan melakukan tindakan yang baik maka kita akan mendapatkan buah yang baik. Demikian sebaliknya, bila kita melakukan tindakan yang tidak baik, maka kita akan mendapatkan buah yang tidak baik pula.

Selanjutnya pada kitab Sarasamuccaya sloka 267 disebutkan bahwa "biarpun orang berketurunan mulia, jika berkeinginan merampas kepunyaan orang lain, maka hilanglah kearifanya karena kelobaannya; apabila telah hilang kearifannya itu itulah menghilangkan kemuliaanya, keindahannya dan seluruh kemegahannya". 

Sloka ini menjelaskan kepada kita bahwa apabila seseorang berkeinginan untuk merampas hak milik orang lain, biarpun ia merupakan orang dari keturunan yang mulia, maka kearifan dalam dirinya akan hilang karena kelobaannya, dan apabila kearifan tersebut telah hilang maka akan menghilangkan kemuliaan, keindahan, dan seluruh kemegahan dalam dirinya. 

Penjelasan dari sloka ini dipertegas dalam kitab Sarasamuccaya sloka 149 yang berbunyi "Jika ada orang yang merampas kekayaan orang lain dengan berpegang kepada kekuatannya dan banyak pengikutnya, malahan bukan harga kekayaan hasil curianya saja yang terampas darinya, tetapi juga dharma, artha dan kamanya itu turut terampas oleh karena perbuatanya, (yang mencuri malahan kehilangan lebih banyak)".

 Sloka Sarasamuccaya sloka 149 ini mempertegas bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain ataupun melakukan tindak pidana korupsi akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tindakan yang telah ia lakukan. 

Hal ini dikarenakan, perbuatan yang ia lakukan telah merugikan banyak orang sehingga segala yang ia miliki seperti harta, kehormatan, keinginan, dan kepercayaan yang ia miliki akan terampas darinya.

Selanjutnya, korupsi juga merupakan perbuatan yang melanggar konsep Catur Purusa Artha. Catur Purusa Artha merupakan empat tujuan hidup manusia dimana catur purusa artha ini terdiri dari dharma, artha, kama dan moksa. Seseorang harus mengutamakan jalan dharma (kebenaran) untuk memperoleh artha (harta) dan kama (keinginan) untuk bisa mencapai tujuan hidup yang sesungguhnya yaitu Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma (kebahagian di dunia dan akhirat). 

Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan yang melanggar nilai-nilai agama hindu karena pelakunya melakukan tindak pencurian yang merugikan orang lain. Tindakan ini merupakan tindakan yang melawan hukum rta dimana pelakunya ingin mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

Kian maraknya korupsi yang terjadi sebenarnya telah diperediksi oleh Weda. Pada weda disebutkan bahwa kejahatan pada zaman Kali Yuga akan kian berkembang hingga mengalahkan jumlah kebaikan. 

Pada zaman ini, orang-orang melakukan tindakan yang mulai melenceng dari jalan kebenaran dan menganggap kejahatan sebagai hal yang lumrah terjadi. 

Orang-orang mulai terkuasai oleh Sad Ripu yang ada di dalam dirinya, dimana hal inilah yang menyebabkan banyak orang melakukan kejahatan yang salah satunya adalah korupsi. Sad Ripu merupakan enam macam musuh yang ada di dalam diri manusia, meliputi: 

1) Kama yang artinya nafsu dan keinginan yang berlebihan sehingga melampaui batas kemampuan. 2) Tamak yang artinya sifat rakus. 3) Krodha yang artinya sifat marah yang berlebihan. 4) Moha yang artinya bingung. 5) Mada yang artinya sifat mabuk akan harta, keinginan, ataupun minuman. 6) Matsarya yang artinya sifat iri dengki atau iri hati. Tidak terkendalinya Sad Ripu dalam diri manusia mengakibatkan sifat mulia dalam dirinya menjadi runtuh. 

Hal ini menyebabkan manusia akan mudah tergiur untuk melakukan tindak kejahatan yang mensejahterakan dirinya dalam sementara waktu, seperti dengan melakukan korupsi. Selain itu, penyebab dari seseorang melakukan tindak pidana korupsi adalah karena tingginya keinginan materialisme tanpa diikuti dengan kendali kerohanian dan spiritual. 

Oleh karena itu, dalam diri manusia perlu ditekankan pada penegakan "dharma" karena tanpa adanya dharma dapat memunculkan sifat buruk seperti kenginan untuk melakukan korupsi. Selain itu, tanpa adanya dharma, perilaku manusia akan menyimpang dari segala nilai yang berlaku dan peraturan yang ada.

Berbagai tindakan pencegahan telah banyak dilakukan untuk mengatasi makin maraknya tindak pidana korupsi telah banyak terjadi. Adapun pencegahan korupsi menurut agama hindu dapat dilakukan dengan penanaman nilai-nilai integritas dalam perspektif hindu. 

Menurut agama hindu, intergritas adalah keadaan pribadi yang menunjukan adanya korelasi yang baik dan utuh antara pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan berdasarkan dharma sehingga dapat melahirkan percayaan. Intergritas sejalan dengan ajaran Tri Kaya Parisudha yang bermakna tiga perilaku yang harus dijaga kemuliaannya.

 Tri Hita Karana ini terdiri dari Manacika yang artinya berpikir yang benar, Wacika yang artinya berkata yang benar, dan Kayika yang artinya berbuat yang benar. Tri Kaya Parisudha merupakan salah satu pengamalan berdasarkan dharma.

Selanjutnya penanaman nilai-nilai intergritas dalam perspektif hindu bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang bisa bertanggung jawab, yaitu jujur (lurus hati, tidak curang), peduli (tidak mementingakan diri sendiri), mandiri (tidak bergantung pada orang lain), bertanggung jawab, disiplin (taat terhadap aturan hukum), kerja keras, berani, dan adil (bijaksana dan tidak sewenang-wenang). 

Untuk menciptakan karakter tersebut dan untuk membangun dikap antikorupsi diperlukan peranan dari pihak terdekat yaitu keluarga. Keluarga mempunyai peranan untuk membangun generasi yang berintegritas, menanamkan nilai-nilai dharma kepada seluruh anggotanya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan harmonis. Selain itu, karakter antikorupsi juga dapat ditatanam dengan membudayakan etos kerja dalam kehidupan. 

Etos kerja ini bertujuan untuk mencapai tujuan sesuai keinginan dengan berdasarkan prinsip yang dimiliki dengan landasan nilai-nilai dharma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun