Mohon tunggu...
I Komang Weda Prema Murti
I Komang Weda Prema Murti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha

Hey, i am using kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Agama Hindu Terkait Kasus Korupsi

21 Desember 2021   22:21 Diperbarui: 21 Desember 2021   22:26 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan hukum karma phala ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa apabila kita melakukan melakukan tindakan yang baik maka kita akan mendapatkan buah yang baik. Demikian sebaliknya, bila kita melakukan tindakan yang tidak baik, maka kita akan mendapatkan buah yang tidak baik pula.

Selanjutnya pada kitab Sarasamuccaya sloka 267 disebutkan bahwa "biarpun orang berketurunan mulia, jika berkeinginan merampas kepunyaan orang lain, maka hilanglah kearifanya karena kelobaannya; apabila telah hilang kearifannya itu itulah menghilangkan kemuliaanya, keindahannya dan seluruh kemegahannya". 

Sloka ini menjelaskan kepada kita bahwa apabila seseorang berkeinginan untuk merampas hak milik orang lain, biarpun ia merupakan orang dari keturunan yang mulia, maka kearifan dalam dirinya akan hilang karena kelobaannya, dan apabila kearifan tersebut telah hilang maka akan menghilangkan kemuliaan, keindahan, dan seluruh kemegahan dalam dirinya. 

Penjelasan dari sloka ini dipertegas dalam kitab Sarasamuccaya sloka 149 yang berbunyi "Jika ada orang yang merampas kekayaan orang lain dengan berpegang kepada kekuatannya dan banyak pengikutnya, malahan bukan harga kekayaan hasil curianya saja yang terampas darinya, tetapi juga dharma, artha dan kamanya itu turut terampas oleh karena perbuatanya, (yang mencuri malahan kehilangan lebih banyak)".

 Sloka Sarasamuccaya sloka 149 ini mempertegas bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain ataupun melakukan tindak pidana korupsi akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tindakan yang telah ia lakukan. 

Hal ini dikarenakan, perbuatan yang ia lakukan telah merugikan banyak orang sehingga segala yang ia miliki seperti harta, kehormatan, keinginan, dan kepercayaan yang ia miliki akan terampas darinya.

Selanjutnya, korupsi juga merupakan perbuatan yang melanggar konsep Catur Purusa Artha. Catur Purusa Artha merupakan empat tujuan hidup manusia dimana catur purusa artha ini terdiri dari dharma, artha, kama dan moksa. Seseorang harus mengutamakan jalan dharma (kebenaran) untuk memperoleh artha (harta) dan kama (keinginan) untuk bisa mencapai tujuan hidup yang sesungguhnya yaitu Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma (kebahagian di dunia dan akhirat). 

Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan yang melanggar nilai-nilai agama hindu karena pelakunya melakukan tindak pencurian yang merugikan orang lain. Tindakan ini merupakan tindakan yang melawan hukum rta dimana pelakunya ingin mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

Kian maraknya korupsi yang terjadi sebenarnya telah diperediksi oleh Weda. Pada weda disebutkan bahwa kejahatan pada zaman Kali Yuga akan kian berkembang hingga mengalahkan jumlah kebaikan. 

Pada zaman ini, orang-orang melakukan tindakan yang mulai melenceng dari jalan kebenaran dan menganggap kejahatan sebagai hal yang lumrah terjadi. 

Orang-orang mulai terkuasai oleh Sad Ripu yang ada di dalam dirinya, dimana hal inilah yang menyebabkan banyak orang melakukan kejahatan yang salah satunya adalah korupsi. Sad Ripu merupakan enam macam musuh yang ada di dalam diri manusia, meliputi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun