Sebelumnya para pembaca Budiman sudah pada tahu belum apa itu Wakaf ??? kalau belum tahu, mari simak penjelasan berikut. Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Sedangkan dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Istilah wakaf sendiri sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, namun sampai detik ini masyarakat masih kurang peduli terhadap praktik wakaf yang ada di Indonesia. Kemudian apabila ditelaah lebih lanjut, ditemukan fakta empiris bahwa pertambahan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan bukanlah karena persoalan kekayaan alam yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk (over population); akan tetapi karena persoalan distribusi pendapatan dan akses ekonomi yang tidak adil.
Hal ini diakibatkan oleh tatanan sosial yang buruk serta rendahnya solidaritas diantara sesama anggota masyarakat ataupun sebuah sistem pengelolaan dan pemberdayaan harta umat islam yang tidak transparan, akuntabel dan tepat sasaran sehingga menyebabkan ketimpangan sosial yang paten diantara bangsa dan umat islam sendiri. Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dihadapi bangsa ini, dan ternyata tidak mudah untuk diatasi. Penanggulangan kemiskinan memerlukan pemahaman mengenai dimensi dan pengukuran kemiskinan yang operasional sehingga menghasilkan strategi yang tepat. lingkaran kemiskinan yang terbentuk dalam masyarakat kita lebih banyak kemiskinan struktural, sehingga upaya mengatasinya harus dilakukan melalui upaya yang bersifat prinsipiel, sistematis, dan komprehensif, bukan hanya bersifat parsial dan sporadis.
Padahal secara normatif-doktrinal salah satu tujuan Islam di muka bumi adalah dalam rangka membebaskan umat manusia dari ketertindasan stratifikasi sosial. Seharusnya kelebihan harta yang dimiliki seseorang, hendaknya menjadi alternatif positif, yang dapat digunakan dalam interaksi sosial untuk saling membantu dan tolong menolong. Karena kelebihan harta yang dimiliki, bukanlah hasil jerih payah manusia semata. Melainkan ada campur tangan sang pemilik semesta dan perlu disadari bahwa pemberian kelebihan harta tersebut, tentunya memiliki suatu tujuan dan hikmah tertentu. Allah mengisyaratkan dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".
Ayat tersebut mengisyaratkan kepada kita semua, bahwa Islam mengatur harta kekayaan supaya dapat memberikan kebaikan secara umum dan tidak jatuh pada hal-hal yang bersifat mubazir dan maksiat. Karena dalam fiqh islam kita mengenal syariat zakat, baik zakat mal maupun fitrah, infaq, shadaqah biasa dan sedekah paten yang dikenal dengan wakaf .
Fakta di lapangan memberitahukan kepada kita, bahwa jumlah umat islam di Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat terus bertambah. Jika potensi ekonomi umat itu dikelola dan dikembangkan secara produktif, tentu akan memperoleh hasil yang optimal. Menurut presiden Jokowi "Potensi zakat yang besar di Indonesia harus bisa kita maksimalkan. Ada potensi Rp 252 triliun dan baru bisa masuk ke Baznas Rp 8,1 triliun. Artinya masih ada potensi yang besar,"
Selain konsep zakat yang produktif itu, islam juga mengenal lembaga wakaf yang merupakan sumber aset yang memberi kemanfaatan sepanjang masa. Namun, Pengumpulan, pengelolaan, dan pendayagunaan harta wakaf produktif di tanah air masih sedikit dan ketinggalan dibanding negara lain. Begitupun studi perwakafan di tanah air kita masih terfokus kepada segi hukum fiqih, dan belum menyentuh manajemen perwakafan. Padahal semestinya, wakaf dapat dijadikan sebagai sumber dana dan asset ekonomi yang senantiasa produktif dan memberi hasil kepada masyarakat, sehingga dengan demikian harta wakaf benar-benar menjadi sumber dana dari masyarakat untuk masyarakat dan di masa depan akan dapat mensejahterakan umat.
Dalam sejarah Islam sendiri, sahabat Umar pernah mewakafkan sebidang tanah di Khaibar yang manfaatnya ia sedekahkan kepada orang yang membutuhkan. Hingga saat ini, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam Islam untuk mencapai tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Negara-negara berpenduduk muslim seperti Mesir, Saudi Arabia, Yordania, Turki, Bangladesh, Mesir, Malaysia dan Amerika Serikat, Mengembangkan dan menerapkan wakaf sebagai salah instrumen untuk membantu berbagai kegiatan umat dan mengatasi masalah umat seperti kemiskinan. Berbeda dengan negara-negara yang berpenduduk muslim lainnya, Indonesia merupakan negara yang penduduknya secara praktik wakaf sangat minim dibandingkan dengan praktik zakat. Hal ini disebabkan kurang sampainya sosialisasi nadzir terhadap masyarakat secara global dan kurang hadirnya mediator yang mampu menampung harta wakaf secara instan, efektif, dan efisien. Oleh sebab itu, di era modernitas yang terjadi sekarang, dimana kalangan tua, muda, dan anak-anak tidak pernah terlepas dari gadgetnya. Maka kehadiran platform digital zakat dan wakaf seperti Baznas Platform, komersil platform yang bekerja sama dengan e-comerce, dan sosial media platform atau lebih lanjut dapat diakses informasi lebih lengkapnya di https://bimasislam.kemenag.go.id/ dan https://literasizakatwakaf.com/ yang mana platform seperti ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan wakif dalam berwakaf. Betapa pentingnya wakaf, karena menjadi solusi bagi pengembangan harta produktif di tengah-tengah masyarakat. Wakaf secara khusus dapat membantu kegiatan masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang. Kegiatan sosial seperti ini telah dianjurkan dalam syariat Islam sebagai kebutuhan manusia, bukan saja terbatas pada kaum muslimin, tetapi juga bagi masyarakat non-muslim. Jadi tidak ada alasan untuk tidak berwakaf di zaman now, karena hadirnya teknologi sekarang dapat memudahkan kita dalam melakukan distribusi zakat, wakaf, infaq, dan shadaqah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H