Mohon tunggu...
M. Ikmal Amri Ikhsan
M. Ikmal Amri Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ingin menulis artikel opini

Penggunaan untuk mengupload artikel opini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebjikan CSR (Corporate Social Responsibility) yang Dilakukan oleh PT Telkom Surabaya

2 Juli 2023   19:31 Diperbarui: 2 Juli 2023   19:52 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo, perkenalkan nama saya M. Ikmal Amri Ikhsan, saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang. Pada kesempatan ini, saya ingin berbagi mengenai opini saya tentang Kebijakan CSR (Corporate Social Responsibility) yang dilakukan oleh PT. Telkom Indonesia Divisi Regional 5.

PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi jaringan telekomunikasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mendirikan perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi pada tahun 1961, namun seiring perkembangan pesat layanan telepon dan telekomunikasi. Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No. 30 tanggal 6 Juli 1965 untuk memisahkan industri pos dan telekomunikasi dalam PN Postel: PN Pos dan Giro serta PN Telekomunikasi. Sejak tahun 2016, manajemen Telkom menetapkan tanggal 6 Juli 1965 sebagai hari lahir Telkom.

Dalam setiap perusahaan memiliki visi misi yang berbeda-beda, untuk PT. Telkom Indonesia memiliki visi yaitu menjadi digital Telco pilihan utama untuk memajukan masyarakat, untuk misi PT. Telkom Indonesia memiliki beberapa misi sebagai berikut yang pertama, mempercepat pembangunan infrastruktur dan platform digital cerdas yang berkelanjutan, ekonomis dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia kedua, mengembangkan talenta digital unggulan yang membantu mendorong kemampuan digital dan tingkat adopsi digital bangsa ketiga, mengorkestrasi ekosistem digital untuk memberikan pengalaman digital pelanggan terbaik.

PT. Telkom Indonesia memiliki kebijakan dalam menjalankan atau mengimplementasikan CSR yang dilandaskan oleh hukum pelaksanaan program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan). Dalam melakukan suatu kebijakan Telkom memiliki dasar hukum untuk menjalankannya berikut dasar hukum Telkom selaku BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pertama. Undang-undang NO.19/2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang BUMN Pasal 2 ayat (1) huruf e, salah satu maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. 

Kedua, Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-100/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN. Ketiga, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. 

Telkom selaku perseroan terbatas memiliki dasar hukum yang pertama, Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kedua Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. PT. Telkom Indonesia juga memiliki landasan kebijakan internal yakni, Peraturan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor PD.703.000/r.00/H-K200/CDC-A1000000/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun