Setiap warga negara tidak terlepas dari hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pada dasarnya hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang, karena apabila tidak dijalankan dengan seimbang maka akan terjadi sebuah konflik yang memicu perpecahan serta permusuhan. Hak dan kewajiban warga negara sendiri telah diatur dalam UUD 1945 pada pasal 27 sampai dengan pasal 34. Lalu tahukah kamu apa itu hak dan kewajiban?.
Menurut KBBI, Â pengertian hak adalah suatu hal yang kebenaran, kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan seseorang yang sudah diatur undang-undang. Sedangkan pengertian kewajiban adalah sesuatu yang wajib atau harus dilaksanakan.
Dilihat pada zaman sekarang, masih ada masyarakat yang belum mendapatkan haknya dan juga masih ada masyarakat yang belum menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Contohnya seperti sekarang, masih sering kita lihat kasus-kasus pem-bullyan, dimana hal tersebut membuat hak mereka untuk hidup tentram dirampas. Selain itu juga masih banyak masyarakat yang belum menjalankan kewajibannya sebagai warga negara  seperti masih banyak kasus-kasus perusakan fasilitas umum dan masih banyak masyarakat yang tidak menaati hukum lalu lintas.
Dari beberapa kasus diatas menyadarkan kita bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Itulah mengapa pentingnya kita belajar mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pembelajaran ini tidak dipelajari saat dewasa saja, justru pembelajaran tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara harus dipelajari sejak dini agar ketika mereka dewasa bisa lebih memahami tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan tentram dan disiplin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H