Mohon tunggu...
Iklima Akmala
Iklima Akmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan

Universitas Pancasakti Tegal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakpatuhan Membayar Pajak di Kalangan Elite

9 Juli 2023   19:17 Diperbarui: 9 Juli 2023   19:46 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemprov Lampung kembali menjadi sorotan publik, kini kendaraan dinas milik Gubernur Lampung Arinal Djunaid dan Wakil Gubernur Lampung menjadi sorotan akibat pajak yang terlambat.
 
 Informasi pajak kendaraan bermotor Lampung untuk mobil penumpang Mercedes Benz warna hitam tahun 2017  dengan nomor polisi BE 1 diketahui jatuh tempo satu bulan satu hari, padahal batas waktu pajak mobil dinas adalah 04/07/2023. Target tarif pajak dan denda adalah Rp 8.526.340. Sedangkan kendaraan Wakil Gubernur Lampung diketahui memiliki persyaratan pajak satu bulan empat hari. Seharusnya mobil dinas sudah membayar pajak sebelum 4 April 2023. Besaran pajak dan denda yang harus dibayar  Rp 5.523.340. Pajak  dua mobil dinas milik Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung itu baru dibayarkan pada Selasa (9/9).5,2023).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) (Kementerian Keuangan) terus memantau wajib pajak golongan dan tidak waras (HWI). petugas pajak membentuk kelompok kerja pengawasan (pokja) yang memperkuat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak. Perpanjangan pajak merupakan salah satu upaya otoritas pajak untuk mengoptimalkan masa depan wajib pajak sesuai UU Administrasi Perpajakan. Karena itu pembentukan kelompok kerja ini tepat karena merupakan bagian dari program kerja Komite Eksekutif yang dimulai tahun ini. Kedepannya, Dirjen Pajak juga akan menggunakan panitia pelaksana sebagai alat pengawasan dan menasihati serta melayani wajib pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun