Jambi - Bullying merupakan tindakan yang merugikan dan harus dihentikan karena dapat menyakiti fisik dan mental korban. Beberapa kasus bullying di Indonesia menunjukkan bahwa tindakan ini dapat terjadi di mana saja, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun kampus. Salah satu contohnya adalah kasus bullying yang dialami oleh seorang mahasiswa Autis di Universitas Gunadarma, Jakarta. Kasus ini menyita perhatian publik terkait pelayanan kampus. Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti fisik, verbal, terselubung, cyberbullying, dan pelecehan seksual.Â
Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi tentang efek bullying dan bagaimana kita harus memperlakukan satu sama lain, baik anak-anak maupun orang dewasa. Pelaku bullying juga bisa mendapatkan saksi sosial yang mungkin lebih berat dari sanksi hukum. Siswa dan orang tua juga harus mendapat sosialisasi tentang efek bullying dan tentang bagaimana kita harus memperlakukan satu sama lain, baik anak-anak maupun orang dewasa. Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk yang termasuk fisik, verbal, terselubung dan cyberbullying, dan sexual bullying atau pelecehan seksual.Â
Perundungan atau bullying fisik melibatkan penggunaan kekuatan seperti menganiaya sesama siswa, memukuli mereka, memukul mereka dengan benda-benda, dan merusak properti mereka. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi tentang efek bullying dan bagaimana kita harus memperlakukan satu sama lain, baik anak-anak maupun orang dewasa. Pelaku bullying juga bisa mendapatkan saksi sosial yang mungkin lebih berat dari sanksi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H