Pelantikan Dedi Mulyadi Ditunda, Ini Alasannya
Pelantikan Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 resmi ditunda hingga Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk belum diterbitkannya Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Putusan akhir terkait perkara ini dijadwalkan paling lambat pada 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah termasuk Dedi Mulyadi harus menunggu hasil keputusan MK agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang awalnya ditetapkan pada 6 Februari 2025 akan mengalami penundaan. Namun, pelantikan tetap direncanakan berlangsung pada Februari 2025, tergantung pada putusan sela atau dismissal dari MK yang akan dibacakan pada 4 atau 5 Februari 2025.
Penundaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung hingga pelantikan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penundaan ini, banyak pihak yang berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat segera menyelesaikan peraturan yang diperlukan sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang terlalu lama. Keputusan ini juga diharapkan dapat membawa stabilitas bagi pemerintahan daerah serta kepastian hukum bagi kepala daerah yang terpilih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI