Mohon tunggu...
Welly Eru
Welly Eru Mohon Tunggu... Novelis - Penulis

Nama Pena: Ikko Williams (Penulis novel Amin yang Sama dan Sujudku Karena Cinta)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bersama Sri Mulyani, Prabowo Menyatakan Pengecualian untuk PPN 12 Persen

1 Januari 2025   16:47 Diperbarui: 1 Januari 2025   16:47 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto dari Instagram Presiden Prabowo @prabowo dan Sri Mulyani @smindrawati

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan (pada) barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah."

Seperti yang kita ketahui, informasi mengenai kenaikan pajak di tahun 2025 dari 11 persen ke 12 persen telah merebak di masyarakat luas. Menyebabkan banyak keluhan, protes, hingga pandangan miring dari masyarakat kepada kebijakan pemerintah tersebut.

Nah, karena sekarang kita sudah memasuki tahun 2025, bagaimanakah kelanjutan kabar mengenai kebijakan itu?

Barang/Jasa Apa Saja yang Mengalami Kenaikan Tarif PPN?

Ilustrasi Jet Pribadi, sumber: freepik.com
Ilustrasi Jet Pribadi, sumber: freepik.com

Dalam pers-nya di Kantor Kementrian Keuangan, pada Selasa Sore, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen dengan banyak pengecualian.

Adapun pengecualian tersebut ditujukan untuk barang/jasa dan bahan pokok non mewah yang biasa digunakan masyarakat. Dalam pers yang sama, Mentri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa tarif PPN 12 persen itu sebenarnya ditujukan untuk kelompok barang mewah seperti jet pribadi hingga yacht. Jadi, untuk bahan pokok dan barang/jasa yang kita butuhkan sehari-hari, tidak mengalami kenaikan tarif PPN sama sekali dan tetap berada di 11 persen.

Karena keberlakuan kenaikan tarif PPN tersebut akan dimulai hari ini, 01 Januari 2025, dilansir oleh Metro TV News, Prabowo Menegaskan. "Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan (pada) barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucapnya dengan gamblang.

Jadi, setelah saya telaah lebih lanjut, kenaikan tarif PPN ini hanya menyasar ke barang/jasa di kalangan kaum berada saja. Terlebih Sri Mulyani juga menerangkan contoh yang lebih detail apa-apa saja yang mengalami kenaikan tarif PPN, seperti: kelompok hunian mewah, rumah mewah, apartemen, town house, kondominimum dan barang serupa yang mempunyai harga jual Rp30 miliar atau lebih. Selain itu, tarif tersebut juga menyasar ke kendaraan super mewah seperti jet pribadi, pesawat udara, balon udara yang bisa dikemudikan, kapal selam, helikopter, kapal pesiar merah, dan sejenisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun