"Tujuan besar dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah mensejahterakan ekonomi di wilayah (dimana.red) HPL Badan Bank Tanah berada. Insya Allah niat baik akan mendapat barokahnya," ucap Hakiki Sudrajat, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha via banktanah.id, Selasa (10/9/2024).
Keberadaan Badan Bank Tanah adalah kabar baik untuk ekonomi berkeadilan bagi masyarakat Indonesia, ini jadi pemantik pikiran kritis saya dalam perjalanan menulis, sehingga menguliknya lebih dalam untuk menambah wawasan masyarakat luas menjadi tujuan artikel ini.
Mari Cari Tahu Peran, Manfaat dan Tujuan Badan Bank Tanah
Setelah saya amati lebih lanjut, dalam aspek pertanahan, masalah yang seringkali timbul dan dialami masyarakat kita antara lain adalah data tanah yang salah, kurang akurat dan tidak lengkap, peraturan yang belum dipahami, transaksi tanah yang keliru, sengketa antar hak, adanya penyelesaian dari instansi lain sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, pemohon hak yang salah dalam menempuh jalur hukum, hingga yang paling mendasar: keterbatasan sumber daya manusia dalam menyelesaikan sengketa dan hak guna tanah.
Jika ditarik mundur ke belakang, semua permasalahan itu ada di sebuah titik, yaitu: ketidaktahuan. Sehingga kebanyakan orang membiarkan dan mengabaikan data dari tanah yang dimilikinya karena sulit memahami peraturannya. Oleh karenanya, Badan Bank Tanah (BBT) dibentuk secara khusus (sui generis) oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah. Pemerintah pusat, bersinergi dengan BBT lalu membuat reforma agraria --sebuah program yang memiliki tujuan mengatur kembali kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria untuk kepentingan masyarakat.
Nah, reforma agraria ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang sudah dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-Jk dan menjadi salah satu amanah besar yang ditugaskan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah. Kenapa disebut amanah besar? Karena ini menyangkut keadilan di tengah maraknya sengketa tanah di masyarakat.
Kita wajib tahu, seluas total 30 persen lahan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah sekarang ini "wajib" disediakan untuk pelaksanaan program reforma agraria dengan tujuan menolong rakyat kecil, mewujudkan keadilan, mengurangi ketidakmerataan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup juga meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.