Mohon tunggu...
ikke wardah
ikke wardah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wanita Tangguh

Menjadi TUA itu PASTI sedangkan menjadi DEWASA itu PILIHAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Pulangkan WNI Mantan Kombatan ISIS

19 Februari 2020   11:35 Diperbarui: 26 Februari 2020   09:27 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar asli: ibtimes.co.uk/diedit sendiri

Jangan apriori dulu terhadap kebijakan pemerintah yg akan mempertimbangkan memulangkan anak2 mantan kombatan ISIS ke Indonesia. Ada kreteria ketat dalam hal ini diantaranya adalah mereka yg tidak sempat menyebrang kedaerah konflik pertempuran ISIS itu sendiri dan rata2 mereka adalah anak2 yang sudah Yatim Piatu karena kehilangan Kedua orangtuanya.

Untuk anak di bawah usia 10 tahun ternyata ada perlakuan berbeda, bahwa akan dilihat kasus per kasusnya mengingat ada anak di bawah usia tersebut yang sudah menjadi yatim piatu.

Pemerintah Indonesia menolak memulangkan 600 WNI eks-ISIS atas dasar hukum 'Penangkalan'. Di mana pasal yang digunakan adalah UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan itu sendiri tertuang dalam tiga putusan. "Jadi pemerintah kemarin keputusannya tiga kata. Satu, menjamin rasa aman dan nyaman bagi 267 (juta) warga negara yang hidup di Indonesia harus dilindungi oleh negara.

Kedua, tidak memulangkan fighters kombatan yang tergabung dalam FTF di beberapa negara. Ketiga, mendata karena mendatanya dari lembaga internasional datanya tidak teridentifikasi pasti, cuma ada jumlah sekian, sehingga perlu pendataan yang lebih teliti dan aktual"

Sebelumnya WNI eks-ISIS sempat minta dipulangkan ke Indonesia? Kebanyakan dari mereka yang meminta ini adalah wanita dan anak-anak. Kalau ada kekhawatiran bagaimana dengan hak asuh dsb hal tersebut tidak perlu diperdebatkan  karena anak2 tersebut sudah pasti adalah anak Yatim Piatu yg sudah kehilangan kedua orangtuanya. 

Alasan menerima anak-anak eks ISIS didasari oleh aspek kemanusiaan. "Ada aspek kemanusiaan sehingga merepatriasi anak-anak itu wajib hukumnya". Kemungkinan anak-anak di kategori usia tersebut untuk terpapar radikalisme sangat minim. Atas alasan itu pula mereka perlu dipertimbangkan utk diterima kembali. 

"Tidak ada perlakuan khusus bagi anak-anak ini. Jika mereka memiliki keluarga di Indonesia, mereka akan dikembalikan. Jika tidak, mereka akan dikirim ke fasilitas lain, seperti panti asuhan," masalah hak asuh dan lain sebagainya kan sudah jelas Pemerintah baru akan memulangkan anak2 yang sudah kehilangan orangtuanya pasca kekalahan ISIS beberapa waktu yang lalu.

Pemerintah RI memutuskan tidak akan memulangkan ratusan WNI eks ISIS di Suriah. Akan tetapi, bagi WNI anak-anak yatim piatu di bawah 10 tahun masih dipertimbangkan untuk dipulangkan atau tidak. Masih dipertimbangkan jadi jangan buru2 ambil kesimpulan semuanya yang dipulangkan, karena Pemerintahpun tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut. 

Apabila anak-anak eks ISIS yg sudah Yatimpiatu diputuskan dipulangkan, pemerintahpun sudah merencanakan utk melakukan tindakan dan penanganan yang serius kepada mereka. Di antaranya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; konseling tentang bahaya terorisme; rehabilitasi sosial; dan pendampingan sosial. Selain itu perlu ada asesmen mendalam dan penanganan jangka panjang. Apalagi anak-anak tersebut terpisah dari orang tuanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun