Keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan anugerah melimpah dari Tuhan Yang Maha Esa. Negara kita adalah negara yang terbentang dari sabang sampai merauke. Terdiri dari beribu pulau, beraneka ragam suku, adat dan budaya yang menjadi satu bagian yaitu negara Indonesia. Setiap suku di negara Indonesia memiliki kebudayaan yang beragam, dimana setiap suku mempunyai adat istiadat berbeda-beda pula, termasuk cara bertutur (berbahasa).
Penggunaan bahasa dalam satu rumpun kebudayaan yang sama hanya terjadi dalam komunikasi antar masyarakat dalam lingkup daerah tertentu. Seperti masyarakat Padang, menggunakan bahasa Minang untuk berkomunikasi antar sesama orang Padang dan masyarakat Jawa menggunakan bahasa Jawa untuk kepentingan komunikasi antar sesama orang Jawa. Hal tersebut menjadi kendala apabila di suatu daerah terdapat kumpulan warga yang berbeda, terdiri dari kumpulan masyarakat dengan latar belakang budaya yang tidak sama. Maka dibutuhkan bahasa yang dapat menjembatani kesulitan berkomunikasi dan sekaligus mempersatukan masyarakat.
Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional Negara Indonesia yang merupakan bahasa pemersatu. Bahasa Indonesia sudah diajarkan sejak tingkat SD, SMP, dan SMA. Oleh karena itu sebaiknya setelah jenjang SMA bahasa Indonesia sudah dikuasai atau setidaknya mempunyai pengetahuan yang memadai tentang Bahasa Indonesia. Namun faktanya, masih sedikit mahasiswa yang memiliki kemampuan berbahasa Indonesia secara maksimal.
Dengan latar belakang keragaman itulah pada tanggal 28 Oktober 1928 masyarakat Indonesia menyatukan kebinekaan dan menyamakan tekad kebahasaan nasional. Termasuk dalam salah satu butir Sumpah Pemuda yang berbunyi, "Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Dengan adanya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, hambatan komunikasi yang disebabkan berbeda latar belakang sosial, budaya, dan bahasa daerah dapat teratasi dengan bahasa pemersatu yaitu bahasa Indonesia.
Pada UUD 1945 menerangkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sangatlah kuat. Pasal 36 berbunyi, "Bahasa negara adalah bahasa Indonesia". Penjabaran pasal ini secara lebih luas dapat diartikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia menjadi kewajiban untuk setiap kepentingan kenegaraan dan urusan tata pemerintahan. Konsekuensinya, usaha pelestarian, pembinaan, dan mengembangan bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab setiap warga negara.
Karawang, 27 Desember 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H