Sebelum masuk kedalam pembahasan kita perlu mengetahui apa sih itu Fintech. Sebenarnya fintech itu berasal dari singkatan dari kata Financial dan technology, dari dari kata tersebut dapat di artikan menjadi sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan dimana era kehidupan dan activitas masyarakat akan lebih mudah dan efektif dikarenakan peran dunia digital.
Dan fintech menjadi salah satu startup yang saat ini sedang lagi naik daunnya, dan fintech menawarkan banyak inovasi sangat luas dan dalam berbagai segmen, mulai dari B2B(business to Business) sampai B2C(business to Consumer).
Dengan menggunakan fintech, masyarakat akan menjadi terbiasa dalam bertransaksi  karna penggunaanya yang lebih praktis dan efektif, dan lebih mudah dalam mendapatkan akses terhadap banyak produk keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan.
Fintech di Indonesia mempunyai 4 katagori yaitu payment, e-aggregator, investasi serta peer to peer lending. Dan saat ini perusahaan fintech di Indonesia sudah mencapai sekitar 235 perusahaan telah berkontribusi sebesar Rp 25,97 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ada 2 katagori fintech terbesar di Indonesia di kuasai oleh payment dan peer to peer landing. Pertumbuhan p2p lending sangat cepat. Menurut asosiasi Fintech Indonesia (ADTECH) pada 2016, pertumbuhan p2p lending mencapai 16% selain itu pada 2017, p2p lending mencapai 32 %.
P2P lending adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam menggunakan system elektronik jaringan internet.Â
Walaupun sama sama memberikan pinjaman tapi Bank dengan p2p lending berbeda, p2p lending lebih berfocus pada usaha kecil-menengah yang kurang pendanaan dan belum mampu untuk mendapatkan kredit/pinjaman Bank. Dan untuk pengembaliannya pun relative pendek hanya sekitar 1-24 bulan.
"kerja sama dengan bak untuk memberikan pembiayaan akses ke pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia, dengan melakukan kerja sama ini, amartha mendukung sinergi antara fintech dengan bank agar akses pembiayaan akan semakin mudah dan diharapkan dapat memperkuat modal kerja." Kata amartha mikro fintech aria widyanto
OJK juga sudah menerbitkan aturan terbaru tentang channeling perbankan yang tertuang POJK 12 tahun 2018, tapi menurut site Republika, aturan masih belum disusun secara mekanisme.
Amartha juga telah kerja sama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia " Kita saling membantu agar mendigitalisasi BPR melalui platform sehingga pendistribusian dana dapat di kelola amartha bersama BPR selain menambah positif bagi masyarakat, hal ini juga dapat membantu BPR dalam hal mitigasi risiko" tutur Aria.
Menurut Institure for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), bank akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 Triliun jika berkolaborasi dengan fintech.