Di Hari Senin yang cerah 30 September 2024, bertempat di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024.
Acara Sosialisasi yang dihadiri oleh pejabat/staf penanggung jawab data kependudukan pada setiap OPD ini, dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai pukul 13.00 WIB. Dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Kadisdukcapil) Kabupaten Barat, Evi Darni, S.Kep., MKM.
Dalam sambutan dan Arahannya, Beliau (Evi Darni, S.Kep., MKM) menyampaikan bahwa;
"Perlu Optimalisasi, Peran Serta Aktif OPD dalam pemanfaatan data kependudukan sesuai Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS)/Kerja Sama Pemanfaatan Data serta aktif berkoordinasi dengan DisDukCapil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan agar tercapai data yang akurat, lengkap, dan mutkahir."
 "Kami juga ingin memastikan seluruh Penduduk Aceh Barat;
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil.
- Memiliki dokumen kependudukan secara lengkap, seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang juga dkenal sebagai KTP Digital/Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Kematian dan lain sebagainya dimanapun mereka berdomisili dalam Kabupaten Aceh Barat, diperkotaan maupun pedesaan," ujar Evi.Â
Terkait IKD, Evi Darni menjelaskan dan mengharapkan;
"Di Tahun 2024, Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat sudah/telah mengunjungi OPD-OPD untuk melakukan Aktivasi IKD kepada para pegawainya. Dan ini dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personil."Â
"Dan Harapannya, tahun ini 30 % Penduduk Aceh Barat Ter-Aktivasi IKD. Para penduduk cukup memiliki Smartphone, Email dan Melakukan Unduh/Download/Install Aplikasi IKD di Play Store. Lalu isi Data NIK, Email dan Nomor Ponsel dan setelah itu  lakukan Verifikasi Data dan Wajah. Bagi yang tidak mengerti, dapat datang secara mandiri ke Disdukcapil untuk diajarkan bagaimana cara melakukan Aktivasi IKD."
Karena sebenarnya ungkap Evi Darni;