Mohon tunggu...
Zidni Mubarok
Zidni Mubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahragawan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Pondok Pesantren Berdasarkan Teori Kodrati Jhon Locke

5 Juli 2024   23:24 Diperbarui: 5 Juli 2024   23:30 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelumnya, seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (14 tahun) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Bintang Balqis Maulana berasal dari Desa Karangharjo, Banyuwangi, dan merantau ke Kediri untuk menuntut ilmu. Selama di Kediri, Bintang tinggal di asrama PPTQ Al Hanifiyyah (dikenal dengan mondok) dan bersekolah di MTs Sunan Kalijogo, yang bernaung di bawah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islahiyyah.

Pengasuh PPTQ Al Hanifiyyah, Mayan Mojo Fatihunada, mengaku awalnya menerima kabar tentang kematian Bintang dengan penjelasan bahwa korban terpeleset di kamar mandi pada Jumat (23/02). Fatih menegaskan bahwa kematian Bintang bukan disebabkan oleh penganiayaan. "Saya mendapat kabar saat baru bangun tidur, bahwa Bintang meninggal dunia. Kemudian saya bertanya kepada saudaranya, FT, yang mengatakan bahwa korban terpeleset di kamar mandi," kata Fatih pada Senin (26/02).

Namun, penasehat hukum keempat terduga pelaku, Rini Puspita Sari, mengakui bahwa kliennya memang melakukan pemukulan terhadap Bintang, yaitu pada wajah, punggung, dan dada. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, pemukulan tersebut dilakukan karena korban tidak mematuhi beberapa aturan, seperti mengikuti salat berjemaah dan melaksanakan tugas piket. "Para pelaku ini awalnya mengingatkan korban agar tidak bersikap demikian, tetapi korban menjawab dengan cara yang tidak sesuai. Hal ini memicu emosi dan akhirnya terjadilah pemukulan secara spontan," kata Rini kepada BBC News Indonesia.

Pada kasus ini pengamat menyatakan bahwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri di bawah umur di sebuah pesantren di Kediri, Jawa Timur, terkait erat dengan lemahnya sistem pengawasan terhadap pesantren. Kasus bullying kerap terjadi karena senioritas. Disini penulis akan menyajikan tentang pelanggaran ham di pondok pesantren secara global dan penerapan atas ham tersebut, karena memandang banyaknya kasus kekerasan atau bullying senioritas.

Hak Asasi Manusia di Pondok Pesantren Berdasarkan Teori Kodrati John Locke

Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya di Indonesia. Di dalamnya, santri memperoleh pendidikan agama dan juga keterampilan hidup. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hak asasi manusia (HAM) diterapkan di pondok pesantren, terutama melalui lensa teori kodrati John Locke. Artikel ini akan mengkaji HAM di pondok pesantren dengan landasan teori kodrati Locke.

Teori Kodrati John Locke

John Locke, seorang filsuf Inggris abad ke-17, terkenal dengan pemikirannya tentang hak kodrati. Menurut Locke, setiap individu memiliki hak-hak kodrati yang melekat pada diri mereka sejak lahir, yang meliputi hak atas kehidupan, kebebasan, dan properti. Locke berargumen bahwa hak-hak ini tidak dapat dicabut dan harus dilindungi oleh negara dan masyarakat.

Penerapan Teori Kodrati di Pondok Pesantren

Pondok pesantren, sebagai lembaga pendidikan dan tempat tinggal, memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi dan mempromosikan HAM bagi para santri. Berdasarkan teori kodrati Locke, berikut adalah beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan:

  1. Hak atas Kehidupan dan Keamanan:
    • Perlindungan dari Kekerasan: Santri harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikologis. Pondok pesantren harus menciptakan lingkungan yang aman di mana setiap santri merasa terlindungi.
    • Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan dasar harus tersedia bagi semua santri untuk memastikan kesejahteraan fisik mereka.
  2. Hak atas Kebebasan:
    • Kebebasan Beragama: Santri harus diberikan kebebasan untuk mempraktikkan keyakinan agama mereka tanpa paksaan. Meskipun pesantren berfokus pada pendidikan agama tertentu, penting untuk menghormati keragaman pemahaman dan praktik keagamaan di dalam Islam.
    • Kebebasan Berekspresi: Santri harus diberikan ruang untuk mengemukakan pendapat mereka dan berdiskusi secara terbuka. Ini penting untuk perkembangan intelektual dan moral mereka.
  3. Hak atas Properti:
    • Kepemilikan Pribadi: Santri memiliki hak atas barang-barang pribadi mereka. Pondok pesantren harus memastikan bahwa hak atas kepemilikan ini dihormati dan tidak ada pencurian atau penyitaan tanpa alasan yang sah.

Tantangan dalam Penerapan HAM di Pondok Pesantren

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun