kesimpulan :
Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah menyoroti kerentanan tata kelola di sektor BUMN, khususnya dalam industri pertambangan. Dalam konteks teori Trias Politica, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki peran krusial dalam mencegah dan menangani korupsi. Eksekutif perlu memperkuat pengawasan internal dan transparansi dalam penunjukan pejabat BUMN. Legislatif harus menguatkan regulasi dan mekanisme pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan. Yudikatif harus menjaga independensinya dalam menegakkan hukum secara adil.
Keseimbangan kekuasaan dan mekanisme checks and balances menjadi kunci untuk menghindari intervensi yang merusak proses hukum. Kasus PT Timah juga menunjukkan pentingnya mempertimbangkan dampak lingkungan dalam perhitungan kerugian negara, menegaskan perlunya responsibilitas sosial dan ekologis dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas dan adil adalah fondasi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H