Permendikbud Ristek mengungkap tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi atau Universitas pada Nomor 30 tahun 2021 hal ini sangat progresif dengan hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berspektif korban salah satunya karena Menurut pegiat Hak Asasi Manusia yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang terjadi berpihak pada korban, bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan kekerasan seksual tersebut ketiadaan consenf atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak, tutur kata Nisrina
Dengan ini RUU PKS menyamakan cara pandang demi terwujudnya suatu sistem hukum yang melindungi dan menghapuskan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan.
Menyadari hal ini bersama bahwa dengan korban kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Universitas lebih memilih bungkam dan diam karena khawatir dengan dalam masa studi nya, dengan terkait permasalahan ini yang dianggap merusak reputasi kampus tersendiri.
Dengan hadirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 membuat korban kekerasan pelecehan seksual tersebut yang berada di Perguruan Tinggi atau Universitas kini terungkap, fokusnya hanya untuk melindungi para mahasiswa dari tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang ada di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Universitas, bahkan adanya pro dan kontra yang terjadi, dengan itu tidak sama sekali tidak bermaksud dengan sedemikian. Isu yang lebih utama dalam permasalahan tersebut adalah kekerasan atau pelecehan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Universitas yang harus segera diselesaikan terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H