Angkringan, salah satu penjajah makanan yang sangat terkenal dikalangan masyarakat, khususnya pada masyarakat Yogyakarta. Tapi yang masih menjadi pertanyaan, apakah makanan tersebut sudah higienis? Apakah makanan dan minuman yang di jajahkan tidak terkontaminasi oleh debu? Atau bahkan apakah alat untuk makan sudah terjamin kebersihannya sebelum disuguhkan ke pelanggan? Seperti kata pepatah "My body is my temple" yang artinya hanya kita yang paham makanan apa yang terbaik untuk kita, dan makanan apa yang sebaiknya kita hindari. Jika hanya sekedar menyantap makanan tanpa memikirkan resiko terjadi, diare akan menanti.
Menurut WHO (World Health Organization) (WHO, 2020), sekitar 1 dari 10 orang di dunia mengalami sakit akibat mengonsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, yang menyebabkan sekitar 420.000 kematian setiap tahunnya. Sementara di Indonesia, pada tahun 2019, data dari Sentra Informasi Keracunan (SIKer) Nasional Badan POM (Badan POM, 2019) menunjukkan bahwa kasus keracunan makanan dan minuman cukup tinggi, dengan 474 kasus keracunan makanan dan 819 kasus keracunan minuman. Hanya dengan kasus makanan yang tidak sehat, WHO melaporkan adanya kematian. Sangat disayangkan, ketika makanan yang seharusnya menjadi energi, malah menjadi boomerang untuk diri kita sendiri. Banyaknya penjajah makanan angkringan seperti, sate, mie, nasi, dan lain sebagainya tetapi masih diragukan kebersihan alat makan dan diragukan hygine dalam pengelolaan makanannya.
Berbicara soal makanan, apakah dari kita sendiri sudah menghindari makanan yang "Terkontaminasi" disekeliling kita? Pasalnya Yogyakarta pernah mengalami KLB Hepatitis A pada tahun 2008 akibat kurangnya higienis kebersihan pada alat makan. Pencucian alat makan yang tidak dilakukan di air mengalir, menyebabkan KLB yang cukup besar di sekitar Yogyakarta. Serta tercatat pada tahun 2014, di 5 Kabupaten di Yogyakarta, terdapat 734 orang keracunan makanan. Ditambah lagi, ada asumsi datangnya penyakit akibat pola konsumsi makanan yang buruk dapat menimbulkan penyakit seperti diare yang disebabkan oleh pertumbuhan bakteri E. coli, demam typhoid, dan bisa menyebabkan keracunan makanan.
Adapun pedoman dalam penggunaan alat makan untuk makanan yang aman diatur dalam Kepmenkes No. 942/Menkes/SK/VII/2003 pasal 3: "(a). Peralatan yang sudah dipakai dicuci dengan air bersih dan dengan sabun, (b). Kemudian dikeringkan dengan alat pengering/lap yang bersih dan (c). Kemudian peralatan yang sudah bersih disimpan ditempat yang bebas dari pencemaran". Dalam aturan Kepmenkes, sudah jelas bahwa penjajah makanan harus memenuhi kriteria yang sudah diatur, tidak dengan mencuci alat makan dalam satu wadah yang bersamaan yang bahkan diragukan kebersihan air dalam mencuci alat makan.
Lantas apa sebaiknya yang harus kita atau bahkan penjamah makanan lakukan dalam penjaminan higienis makanan dan tempat mereka? Melihat Higienis pada pedagang sangat berpengaruh terhadap keamanan pangan, agar bahan pangan tidak tercemar. Sedangkan sanitasi tempat penjualan dilakukan untuk pengendalian kondisi lingkungan sejak penanganan bahan baku sampai proses distribusi. Peran sanitasi menjadi sangat penting sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan tumbuh dan berkembangnya mikroba pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
Adapun saran yang dapat menjadi pertimbangan dalam penjamianan kesehatanan penjamah makanan antara lain:
- Bagi pedangan angkringan
- Pedagang Angkringan harus lebih memperhatikan personal Higienis saat menjamah sebelum dan sesudah menjamah makanan agar makanan yang akan disajikan tidak terkontaminasi kuman dan bakteri. Pedagang harus menyediakan tempat sampah di sekitar tempat mereka berjualan.Penyajian makanan diusahakan dalam keadaan hangat dan tertutup agar terhindar dari kontaminasi dari Escherichia Coli.
- Bagi masyarakat
- Diharapkan kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih makanan dan memperhatikan kebersihan dan keamanan makanan serta pengetahuan terhadap makanan yang akan dibeli untuk dimakan/dikonsumsi.
- Bagi Dinas Kesehatan
- Diharapkan petugas kesehatan agar lebih meningkatkan kinerja dalam pengawasan dan melakukan promosi kesehatan ditempat pengolahan makanan seperti angkingan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran penjamah Makanan tentang higienis sanitasi makanan.
Daftar Pustaka
- Badan POM. (2019). Laporan Tahunan Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Tahun 2019. Jakarta: Badan POM RI.
- Menteri Kesehatan RI. (2003). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan. Jakarta.
- Suryani, D., & Astuti, F. D. (2019). Higiene dan Sanitasi pada Pedagang Angkringan di Kawasan Malioboro Yogyakarta. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
- Ulfah, M. (2022). Hygiene Sanitasi Pada Makanan di Angkringan 26 Ilir Kota Palembang. Jurnal Kesehatan Saelmakers PERDANA. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Husada, Palembang.
- WHO. (2020). Food Safety. [Online].
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI