Mohon tunggu...
Ikhsan Setiawan
Ikhsan Setiawan Mohon Tunggu... -

Menulis dengan keseimbanagn pikiran dan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lawakan Hukum Khas KPK Part 1

2 Juli 2013   11:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:08 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13727396151978630456

[caption id="attachment_252437" align="aligncenter" width="322" caption="Sumber: beranijujur.net"][/caption]

Hahaha... Hehehe... Wkwkwkwk..., saya lumayan geli melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Bos PKS Luthfi Hasan Ishaq (LHI). Betapa tidak, secara jelas dan terang-terangan JPU membacakan dakwaan seperti mahasiswa politik yang baru belajar praktik di pengadilan, Ooops gak bisa ya. hehe...

Kekeliruan demi kekeliruan terpampang jelas. Saya mencatat beberapa hal, kalau idealisme majelis hakim masih kuat mungkin juga bisa melihat hal yang sama.

JPU mendakwa LHI dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 sebagai berikut.

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2)  Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

dan Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

serta Pasal 12a

a.pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Di mana letak nilai-nilai humornya?? Dalam dakwaan JPU, LHI disebut sebagai Anggota DPR dan Ketua Partai. Sudah kelihatan gak? begini ya, sesuai pasal-pasal dakwaan di atas subjek hukumnya harus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, okey LHI anggota DPR tapi apakah kedudukannya itu punya wewenang untuk melakukan apa yang dituduhkan KPK?? Dan lebih lucunya lagi dalam dakwaan jabatan anggota DPR LHI didampingi dengan kedudukan Ketua Partai dan dalam konstruksinya JPU lebih banyak menyebutkan LHI bertindak sebagai Ketua Partai. Hehehe... (sumpah, lucu banget). Kalau anak gaul bilang “jaka sembung naik ojek, gak nyambung jek”.

Kan pasal di atas hanya berlaku untuk pegawai negeri dan penyelanggara negara, bukan formatur organisasi, apakah KPK sudah mesejajarkan Ketua Organisasi setara dengan PNS dan Penyelenggara Negara? Coba kita tanya Johan Budi, hehe... Pokoknya ngawur deh, kalau LHI memang bertindak sebagai penyelanggara negara, kenapa dalam konstruksi KPK peran LHI semuanya sebagai ketua partai? Eng ing eng... ketawa bareng-bareng yuk, hihihihi...

Bersambung...

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun