Mohon tunggu...
Ikhsan Ripandi
Ikhsan Ripandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Sebaik-baiknya manusia adalah yang memberikan kebermanfaatan bagi sekitarnya"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KORUPSI KEADILAN : Penindasan Kehidupan Bangsa!

28 Desember 2024   15:06 Diperbarui: 28 Desember 2024   15:15 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Kompas TV (20 Desember 2024) 


KORUPSI KEADILAN ADALAH BENTUK PENINDASAN KEHIDUPAN BANGSA!

Sikap koruptif merujuk pada perilaku, tindakan, atau pola pikir yang bertentangan dengan prinsip-prinsip integritas, kejujuran, transparansi, dan perampasan sesuatu diluar hak kepemilikan. sikap koruptif bisa saja terjadi bukan hanya pada ranah-ranah finansial, lebih daripada itu terjadi pada hal-hal yang lebih esensial.

Dalam konteks kehidupan bernegara, keadilan berbangsa dan bermasyarakat adalah titik paling tinggi yang harus dijunjung oleh seluruh institusi. Namun kenyataanya, hal-hal demikian menjadi sebuah mimpi yang terkubur oleh penghianatan si kaya dan si penguasa. pepatah yang seringkali kita dengar "runcing ke bawah tumpul ke atas" kini kian terasa dan semakin nyata.

Beberapa fakta yang terjadi seperti putusan 6,5 tahun bagi koruptor yang merugikan 300 Triliun uang rakyat, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang naik 12%  mencekik rakyat, Pelanggaran kontitusi dalam mencapai kekuasaan, memberikan ampunan bagi para koruptor dan Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang tidak kunjung disahkan adalah bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap rakyat. Hal ini menjadikan runcing tersebut kian menusuk semakin dalam kepada rakyat.

Sedangkan dalam kondisi akar rumput, yang terjadi adalah pemerintah kian buta dan tuli. Sehingga mereka berjalan dengan menendang, menaik dengan meninjak, dan hidup dengan membunuh. Bagaimana tidak? Kasus-kasus HAM tidak pernah diselesaikan, perampasan ruang hidup semakin keras seperti konflik rempang, dago elos, kanjuruhan, bahkan sekedar lukisan saja mereka batasi. Rakyat berlindung pada siapa? Bahkan instansi yang bernama "POLISI" saja menggunakan senjata untuk membunuh rakyat. Kasus afif! Kasus Gamma! bahkan 132 orang tewas! oleh gas yang menjadi air mata bagi keluarga!.  

Dari berbagai banyak konflik yang terjadi, bisa kita lihat dan rasakan bahwa ini merupakan bentuk korupsi keadilan. Ketika rakyat semakin ditindas, penguasa dan si kaya hidup bebas, tanpa tekanan & tanpa penindasan. korupsi keadilan itu menyusup ke dalam setiap celah sistem hukum, menjadikan keadilan sebagai barang dagangan yang bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Di sinilah korupsi keadilan mengungkapkan wajahnya yang paling mengerikan dan  penindasan yang tidak hanya merampas harta, tetapi juga mencuri martabat dan harapan.

Di balik tirai kaca gedung pemerintah yang megah, permainan politik dan transaksi gelap berlangsung. Di sinilah para penegak hukum, yang seharusnya menjadi pelindung, berkolusi dan berselingkuh dengan mereka yang berkuasa. Suara-suara sumbang ini bergaung dalam kesunyian, menggantikan prinsip-prinsip keadilan dengan kepentingan pribadi. Ketika hukum diperdagangkan dan keadilan dijadikan komoditas, maka yang terjadi adalah penindasan terhadap kehidupan bangsa.

Ketika keadilan dapat dibeli, maka yang kaya dan berkuasa akan terus melanggengkan ketidakadilan, sementara rakyat kecil terjebak dalam siklus kemiskinan dan ketidakpastian. Dalam jangka panjang, korupsi keadilan akan menimbulkan dampak yang lebih luas, lebih ganas, merusak integritas bangsa dan melecehkan suara tuhan (rakyat).

-Rakyat indonesia belum Merdeka. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun