Mohon tunggu...
Ikhsan Margo
Ikhsan Margo Mohon Tunggu... Ilmuwan - Praktisi Statistik - Pengamat sosial

Pegawai Negeri Sipil di Badan Pusat Statistik

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani: Sebuah Catatan Kritis Pertanian di Kabupaten Jeneponto

18 Juni 2024   18:12 Diperbarui: 18 Juni 2024   21:08 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ikhsan Margo

Data Indeks Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Jeneponto yang dilansir dari Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) pada tahun 2023 tercatat sebesar 79,69 (Bapanas, 2023). Angka tersebut menjadikan Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu daerah yang menyandang status "Sangat Tahan". FSVA sendiri merupakan indeks yang disusun dari tiga aspek ketahanan pangan yaitu ketersediaan, keterjangkauan/akses, dan pemanfaatan pangan yang berarti bahwa Kabupaten Jeneponto terhitung sebagai daerah yang memiliki ketahanan pangan yang kuat. Namun, pekerjaan tidak selesai sampai disini karena sesungguhnya terdapat tantangan yang berat di sektor pertanian yang menyerap lebih dari 48,12 persen tenaga kerja di Jeneponto (BPS, 2023). Isu yang paling utama tentu saja adalah kesejahteraan petani dan pertanian yang berkelanjutan. Sebagai catatan, dalam 2 tahun terakhir sektor pertanian terus mengalami kontraksi ekonomi yakni tercatat tumbuh -3,54 persen pada tahun 2022 dan -4,80 persen pada tahun 2023 (BPS, 2023). Kontraksi tersebut tentu menjadi masalah yang serius karena mengindikasikan penurunan pendapatan yang setidaknya dialami oleh 99,1 ribu tenaga kerja di sektor pertanian ini. Kondisi tersebut diperparah dengan tingkat inflasi yang bergerak lebih cepat sehingga sangat menekan daya beli petani. Melihat realita tersebut, pemerintah dalam kebijakan nya tentu tidak boleh hanya sekedar menjaga ketahanan pangan namun secara bersamaan juga memastikan peningkatan kesejahteraan petani dan keberlanjutan usaha pertanian di Kabupaten Jeneponto.

Modernisasi Pertanian dihadapkan pada banyak tantangan

Pada Januari 2024 yang lalu, Menteri Pertanian dalam kunjungannya ke Kabupaten Jeneponto mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menggiatkan penggunaan teknologi berupa alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk mengoptimalkan percepatan tanam. Tentunya penggunaan teknologi dapat meningkatkan efisiensi produksi yang pada akhirnya dapat meningkatkan keuntungan petani. Lebih jauh lagi, dewasa ini petani dihadapkan pada tantangan perubahan iklim yang dampaknya terasa nyata berpengaruh pada produksi pertanian di Jeneponto. Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto, pada tahun 2023 tercatat sebesar 48,97 persen lahan sawah tergolong kedalam lahan tadah hujan yang hanya mampu melakukan 1 kali tanam (BPS, 2023). Lebih jauh lagi, jaringan irigasi di Jeneponto masih sangat dominan sebagai irigasi sederhana (non-teknis) yang tercatat sebesar 81,87 persen. Dengan kondisi seperti ini, sektor pertanian Jeneponto sangat membutuhkan modernisasi untuk meningkatkan produksinya. Pada Rakornas Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kondisi perubahan iklim global yang memicu kenaikan suhu dunia akan membawa ancaman kelaparan di seluruh dunia pada tahun 2050. Sebagai langkah kebijakannya, presiden meminta jajarannya untuk memperkuat pompanisasi dan irigasi air sungai. Kebijakan inilah yang ditunggu realisasinya oleh seluruh petani tidak terkecuali di Kabupaten Jeneponto.

Modernisasi pertanian tentu tidak hanya berkutat pada alat dan mesin, namun juga membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat. Kenyataannya, petani di Jeneponto dalam satu dekade terakhir cenderung menua dan semakin gurem. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, petani di Jeneponto didominasi petani berusia 45 tahun keatas dan persentase rumah tangga usaha tani gurem tercatat sebesar 42,7 persen (BPS, 2023). Pertanyaannya, apakah generasi muda masih berminat untuk terjun di sektor pertanian? Hal ini yang menjadi tantangan tersendiri dalam hal penguatan mindset, transfer knowledge, dan tentu saja transformasi dari pertanian tradisional menjadi lebih modern. Beberapa pendapat mengatakan bahwa petani juga memiliki keterbatasan dalam akses permodalan. Namun, terdapat fenomena yang menarik dimana pada tahun 2022 dan 2023 penyaluran kredit usaha mayoritas tersalurkan pada sektor pertanian berdasarkan data posisi kredit UMKM Bank Indonesia. Hal ini berarti bahwa daya ungkit permodalan usaha pertanian ternyata belum mampu sejalan dengan kenaikan produksi pertanian dan tentu kita bertanya tentang efektifitas permodalan pada pertanian. Apakah modal usaha memang digunakan untuk kegiatan produktif atau malah kredit yang diterima digunakan untuk konsumsi sehari-hari sebagai implikasi dari tertekannya daya beli petani akibat kontraksi ekonomi dan kenaikan harga bahan pokok.

Perlu kebijakan yang tuntas dari hulu ke hilir

Jika melihat fenomena beberapa tahun terakhir, nampak bahwa kebijakan pemerintah nampaknya lebih banyak menyasar segi hulu yang itupun terkadang realisasi dilapangan masih sering dikeluhkan oleh petani. Bantuan bibit, bantuan pupuk, alsintan, dan lainnya tentu sangat dibutuhkan petani pada saat ini. Namun lebih jauh lagi, petani juga membutuhkan kebijakan yang melindungi dan memastikan hasil panen mereka nantinya memiliki nilai ekonomis yang tinggi, mudah untuk dijual dengan harga kompetitif dan tentu dapat meningkatkan pendapatan riil petani. Seringkali petani dalam masa tanam mengalami kesulitan dalam akses pupuk, bahkan setelah panen pun juga menemui harga yang tidak kompetitif dengan kenaikan beban biaya hidup sehari-hari sehingga secara riil pendapatan petani menjadi turun. Hal ini yang mempengaruhi daya tarik pertanian bagi tenaga kerja muda di Jeneponto yang dipandang belum menjanjikan. Alhasil, daya tarik sektor pertanian nampaknya belum dilirik oleh sebagian tenaga kerja di Jeneponto. Misalnya dengan melihat fenomena pengangguran pada usia 15-24 tahun atau yang masuk Gen Z. Pada agustus 2023, dari total sekitar 4,5 ribu pengangguran, sebanyak 2,5 ribu orang merupakan angkatan kerja pada usia 15-24 tahun atau sebesar 55,72 persen dari total pengangguran (BPS, 2023). Padahal kelompok usia tersebut merupakan angkatan kerja potensial karena akrab dengan teknologi yang serba cepat sehingga diperlukan dalam peningkatan value added di sektor pertanian Jeneponto.

Menjaga pertanian yang berkelanjutan

Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam perda tersebut secara lengkap dijelaskan mengenai aturan terkait pertanian berkelanjutan. Namun, pada praktiknya rasanya tidak akan mudah mengingat dengan semakin tinggi jumlah penduduk yang menyebabkan lahirnya fenomena lain misalnya alih fungsi lahan baik untuk usaha maupun perumahan. Hal ini ditandai dengan semakin banyak petani gurem yang berarti bahwa semakin banyak petani yang mengusahakan lahan yang kecil. Fenomena ini sebenarnya tidak bisa dihindari karena secara alamiah disebabkan pertambahan penduduk, sehingga harus selalu diwaspadai oleh pemerintah supaya pertanian tetap bisa eksis.

Lebih jauh lagi, persoalan kuncinya adalah regenerasi petani. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa tenaga kerja muda nampak belum berminat untuk masuk ke sektor pertanian dengan berbagai faktor. Jangan sampai 20 sampai 30 tahun lagi kita mengalami ironi pertanian tanpa petani. Akhirnya, kebijakan ketahanan pangan seharusnya dapat menciptakan kesejahteraan petani, dan pada tingkat selanjutnya dapat menciptakan regenerasi petani sehingga mampu mewujudkan pertanian Kabupaten Jeneponto yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun