Jakarta -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan setelah mereka mendapati dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh petahana dan penyelenggara pemilu.
"Pasangan calon Nomor Urut 2 dan 3, yang merupakan petahana, melakukan pelantikan, mutasi, dan tindakan lainnya terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemkot Palu tanpa seizin Mendagri," ujar kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim, Rahmat Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Mendagri yang melarang mutasi jabatan tanpa persetujuan tertulis.
Selain itu, tim Ahmad Ali-Abdul Karim juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah gagal mendistribusikan formulir C pemberitahuan secara merata.
Akibatnya, banyak pemilih di sejumlah kabupaten dan kota kesulitan menggunakan hak suara mereka.
"Ditambah lagi, ada surat edaran KPU sehari sebelum pencoblosan yang mewajibkan membawa KTP. Ini menjadi kendala bagi masyarakat," kata Rahmat.
Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan Nomor Urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 724.518 suara. Ahmad Ali-Abdul Karim berada di posisi kedua dengan 621.693 suara, diikuti Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto di posisi ketiga dengan 263.950 suara.
Meski selisih suara cukup besar, Ahmad Ali-Abdul Karim tetap melayangkan gugatan. Karena diyakini pelanggaran ini masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif. Ini dapat memengaruhi hasil pemilu.
 Sumber: Humas MKRI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H