Mohon tunggu...
Ikhsan Madjido
Ikhsan Madjido Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis, traveling, fotografi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Selisih Suara Besar Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri Gugat Hasil Pilgub Sulteng, Tuding KPU Lakukan Pelanggaran

19 Desember 2024   15:21 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:21 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim kuasa hukum Ahmad HM Ali - Abdul Karim Al Jufri saat mengajukan permohonan PHP Gubernur Sulteng, Senin (1

Jakarta -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan setelah mereka mendapati dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh petahana dan penyelenggara pemilu.

"Pasangan calon Nomor Urut 2 dan 3, yang merupakan petahana, melakukan pelantikan, mutasi, dan tindakan lainnya terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemkot Palu tanpa seizin Mendagri," ujar kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim, Rahmat Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Mendagri yang melarang mutasi jabatan tanpa persetujuan tertulis.

Selain itu, tim Ahmad Ali-Abdul Karim juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah gagal mendistribusikan formulir C pemberitahuan secara merata.

Akibatnya, banyak pemilih di sejumlah kabupaten dan kota kesulitan menggunakan hak suara mereka.

"Ditambah lagi, ada surat edaran KPU sehari sebelum pencoblosan yang mewajibkan membawa KTP. Ini menjadi kendala bagi masyarakat," kata Rahmat.

Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan Nomor Urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 724.518 suara. Ahmad Ali-Abdul Karim berada di posisi kedua dengan 621.693 suara, diikuti Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto di posisi ketiga dengan 263.950 suara.

Meski selisih suara cukup besar, Ahmad Ali-Abdul Karim tetap melayangkan gugatan. Karena diyakini pelanggaran ini masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif. Ini dapat memengaruhi hasil pemilu.

 Sumber: Humas MKRI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun