Penggelapan pajak (Tax Evasion) merupakan usaha mengurangi beban pajak yang bersifat ilegal. kesulitan utama yang dihadapi oleh wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak adalah diperlukannya pengetahuan dan wawasan yang luas mengenai perpajakan guna menemukan celah atau seluk beluk dari undang - undang perpajakan yang dapat ditempuh untuk dimanfaatkan agar dapat meminimalkan besaran pajak terhutang ranpa harus melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Kesulitan teersebut menyebabkan wajib pajak lebih memilih melakukan penggelapan pajak (tax evasion) dibandingkan penghindaran pajak (tax avoidance) walaupun hal tersebut melanggar undang - undang. Tax Evasion merupakan usaha aktif wajib pajak dalam hal mengurangi, menghapuskan, manipulasi ilegal terhadap utang pajak serta meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundang - undangan.
Sifat Machiavellian merupakan bukti kepribadian individu yang mempengaruhi perilaku etis. Karena pada kecenderungan individu dalan menghadapi dilema - dilema etika. Hubungan yang terbentuk adalah hubungan negatif dimana semakin tinggi sifat machiavellian seseorang maka keputusan yang diambilnya akan semakin tidak etis bisa jadi salah satunya adalah penggelapan pajak. Selain machiavellian, faktor internal yang mempengaruhi seseorang dalam melakukan tindakan penggelapan pajak yaitu love of money. konsep “the love of money” sebagai literatur psikologi yang mengukur perasaan subjektif seseorang mengenai uang. Penelitian dilakukan untuk menguji variabel psikologis baru yaitu individu yang cinta uang (love of money). Konsep love of money ini digunakan untuk mengukur atau memperkirakan perasaan subjektif seseorang tentang uang karena pentingnya fungsi uang dan perbedaan persepsi seseorang terhadap uang. Love of money merupakan perilaku seseorang terhadap uang serta keinginan dan aspirasi seseorang terhadap uang.
Etis atau tidak etisnya suatu tindakan yang dilakukan seperti penggelapan pajak tidak terlepas dari pengaruh keyakinan yang dianut oleh seseorang. Religiusitas berhubungan dengan nilai atau falsafah yang dimiliki oleh seseorang. love of money lebih tinggi menunjukkan tingkat kepuasan yang lebih besar, sehingga terdapat kemungkinan melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis. Hal ini dapat diartikan bahwa semakin seseorang memprioritaskan uang sebagai hal yang penting (high money ethics), orang tersebut lebih cenderung untuk melakukan tindakan tax evasion daripada orang yang low money ethics.
Penggelapan pajak sering terjadi karena banyaknya faktor eksternal dan faktor internal. Faktor internal yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang dalam melakukan penggelapan pajak yaitu machiavellian. Individu dengan karakter machiavellian menunjukan perilaku dingin, sinis, corak pikir pragmatis dan cenderung amoral. Perilaku ini didasarkan atas strategi perencanaan jangka panjang, motivasi agentik atau orientasi kepentingan pribadi misalnya dalam hal kekuasaan atau uang. individu ini dapat terlibat dalam hal penipuan dan eksploitasi.
Besarnya kerugian negara yang ditimbulkan menyebabkan kasus penggelapan pajak menjadi isu penting yang menarik perhatian rakyat Indonesia. Kasus penggelapan pajak tidak jarang dilakukan oleh pegawai pajak sendiri dengan melibatkan pihak lain dan Wajib Pajak. Hal tersebut tentu menyebabkan masyarakat kehilangan rasa kepercayaan kepada oknum perpajakan maupun kepada negara karena khawatir pajak yang mereka setor akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada oknum perpajakan akan mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Semakin banyaknya kasus penggelapan pajak maka kepatuhan Wajib Pajak akan semakin berkurang. Maraknya kasus-kasus penggelapan pajak memicu reaksi masyarakat untuk menjadi apatis terhadap pembayaran pajak. Reaksi ini timbul sebagai bentuk dari perlawanan sosial melawan rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan publik terhadap pengelola negara. Penetapan tarif harus berdasarkan pada keadilan. Dalam penghitungan pajak yang terutang dikenakan tarif pajak. Tarif pajak adalah persentase untuk menghitung besarnya pajak terutang (pajak yang harus dibayar).
Tugas Etika Bisnis dan Profesi
Dosen :
Erika Astriani Aprilia, S.E., M.Ak
Ditulis oleh :
-Diffa Putri Gustiawan
-Ikhsan Mubarok
Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H