Mohon tunggu...
ikhsan harahap
ikhsan harahap Mohon Tunggu... -

pengamat sosial politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara

30 September 2014   04:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:59 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1412001506343775482

[caption id="attachment_362649" align="aligncenter" width="300" caption="sumber foto: www.plsbersinergi.blogspot.com"][/caption]

Masih terngiang peristiwa di masa Sekolah Dasar, saat guru sering memberikan pertanyaan kepada kita, “Apakah Dasar Negara Kita?”. Jawaban dari pertanyaan tersebut sangat sederhana, hampir semua masyarakat Indonesia mengetahui jawabannya, Pancasila. Namun, dibalik jaawaban tersebut tersembunyi pertanyaan yang lebih dalam, yakni sudahkah kita memposisikan Pancasila sebagai dasar negara?

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo.

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Oleh karena itu, negara harus tunduk, membela dan melaksanakan Pancasila dalam seluruh perundang-undangan. Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi, yakni sebuah pedoman dalam mengambil keputusan, sebagai jiwa bangsa yang harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia, sebagai kepribadian bangsa, sebagai sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia, dan sebagai tujuan negara serta cita-cita bangsa.

Perkembangan zaman dewasa ini telah memberikan berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Modernisasi yang tidak dapat terbendungkan mulai merubah pola tingkah masyarakat Indonesia, akibatnya Pancasila mulai ditinggalkan. Keberadaannya seolah-olah tak lebih dari sekedar simbol negara.

Ditinggalkannya Pancasila terlihat dari maraknya aksi kekerasan atas nama agama, ditambah isu pendirian Negara Islam Indonesia, serta keadilan yang tidak lagi berpihak pada kebenaran, padahal sejak kecil seluruh masyarakat Indonesia telah diajari mengenai Pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Masuknya budaya-budaya baru yang dibalut isu modernisasi membuat masyarakat Indonesia mulai kehilangan jati dirinya. Tidak mengherankan jika sekarang banyak ditemui perilaku masyarakat yang menyimpang dari nilai Pancasila. Bahkan, sebagian warga negara pun ada yang tidak lagi hafal isi Pancasila yang selalu dibacakan dalam setiap upacara bendera. Penurunan pemahaman terhadap pancasila dapat mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk itu perlu adanya upaya dalam membangkitkan semangatpemahaman dan pengalan pancasila. Nilai-nilai pada ideologi negara tersebut harus tetap diajarkan di bangku sekolah dan generasi muda melalui mata pelajaran budi pekerti luhur atau P4.Selain itu, perlu adanya gerakan penguatan dan pemahaman Pancasila dengan melibatkan organisasi masyarakat, termasuk organisasi keagamaan.

Pancasila sebagai dasar negara harus tetap dijaga sampai kapanpun. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar Pancasila benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud. Bila Pancasila dan nilainya tertanam dalam hati seluruh masyarakat Indonesia, persatuan dan kesatuan serta eksistensi negara Indonesia akan tetap bertahan ditengah maraknya terpaan arus modernisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun