Mohon tunggu...
ikhsan harahap
ikhsan harahap Mohon Tunggu... -

pengamat sosial politik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Amankan Kedaulatan Laut Indonesia

4 Desember 2014   07:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:05 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki anugerah yang tidak dimiliki oleh negara lain. Dengan luas wilayah perairan tiga kali lipat dari luas daratannya, Indonesia didaulat sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dari total luas wilayah Indonesia sebesar 5.180.053 km2, luas lautan Indonesia mencapai 3.257.483 km2, sedangkan luas daratannya1.922.570 km2 . Letak Idonesia yang strategis dan dilintasi oleh garis khatulistiwa semakin menambah deretan keistimewaan negara ini karena berbagai jenis biota laut bisa ditemukan di Indonesia, termasuk spesies ikannya yang lebih dari 3.000 spesies.Dengan kondisi tersebut, Indonesi memiliki potensi perikanan yang sangat besar. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Sharif C. Sutardjo pernah mengatakan milai potensi dan kekayaan alam yang terdapat dari sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat mencapai US$ 171 miliar pertahun. Artinya, jika dikalikan dalam kurs dolar saat ini (Rp. 12.249,-), dana yang dapat diperoleh dari sektor perikanan dan keluatan Indonesia mencapai lebih dari Rp 2.000 triluin rupiah pertahun. Dana yang sangat besar tersebut sangat bermanfaat bila dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur Indonesia.

Namun, selama ini besarnya potensi tersebut belum dapat dinikmati oleh Indonesia karena beberapa faktor, diantaranya banyaknya aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Banyaknya jumlah kapal asing yang masuk wilayah Indonesia untuk mencuri kekayaan alam di wilayah perairan Indonesia lebih besar daripada nilai yang didapat oleh nelayan Indonesia. Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa kerugian negara akibat aktivitas illegal fishing mencapai Rp 300 triliun pertahun. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari pendapatan yang diraup Indonesia yang hanya sebesar Rp 63 triliun.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Laksamana Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan modus pencurian ikan yang kerap ditemui adalah adanya penggandaan izin oleh beberapa kapal. Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan banyak modus praktik pencurian ikan di laut Indonesia antara lain maraknya kapal yang tidak melaporkan hasil tangkapan, kapal asing menggunakan bendera Indonesia, serta praktik bongkar muat barang di tengah laut atau transhipment dari kapal-kapal kecil milik nelayan dipindahkan ke kapal-kapal besar atau tremper dengan kapasitas 5.000 GT di tengah laut.

Roda pemerintahan Indonesia yang telah berjalan lebih dari sebulan merumuskan berbagai cara untuk menghilangkan kerugian negara di sektor perikanan. Menteri Susi mengatakan pemerintah Indonesia harus tegas menyikapi maraknya kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia. Susi tengah mewacanakan adanya moratorium atau penangguhan perizinan kapal tangkap sebagai upaya lainnya guna meminimalkan kejahatan IUU Fishing. Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo yang meminta aparat keamanan menindak tegas maraknya kapal asing yang mencuri ikan di wilayah perairan Nusantara, termasuk dengan menenggelamkan kapal asing yang terbukti mengambil kekayaan laut Indonesia itu, dengan catatan harus menyelamatkan nelayan di kapal tersebut dahulu. Presiden Jokowi mengatakan cara menenggelamkan kapal ikan tersebut adalah cara yang juga digunakan negara lain dalam menjaga kekayaan alamnya. Penenggelaman kapal asing disilnyalir akan memberikan efek ketakutan bagi kapal asing lain yang berniat mencuri kekayaan laut Indonesia.

Tindakan tersebut dibenarkan oleh Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia,Hikmahanto Juwana yang mengatakan pemerintah dapat menenggelamkan atau membakar kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan Undang-undang tentang perikanan tahun 2009 pasal 69 ayat 4 yang menyebutkan bahwa pengawas perikanan dapat menenggelamkan kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Kebijakan pemerintah tersebut, ternyata mendapat respon dari media asing, khususnya Malaysia. Media online Utusan Malaysia, mengecam kebijakan Presiden Jokowi terkait pelanggaran batas negara. Dalam tulisan berjudul “Maaf Cakap, Inilah Jokowi”, media tersebut menyebut Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin yang angkuh. Dikutip dari laman online Utusan, mereka melabeli mantan Gubernur DKI Jakarta itu demikian, lantaran kebijakan tegasnya untuk menenggelamkan kapal-kapal nelayan asing, termasuk dari Malaysia, yang terbukti melanggar teritori Indonesia. Kebijakan Jokowi itu, dianggap Utusan, sebagai pendekatan yang kurang bijak dalam mengelola isu antar negara.

Tidak salah bagi suatu negara menanggapi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, namun pemerintah Indonesia memang harus tegas mengatasi segala kerugian negara selama ini. Upaya baik-baik yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia tampaknya tidak mendapat respon positif dari kapal asing, terbukti dari makin maraknya aksi kejahatan kelautan di Indonesia. Untuk itu, kebijakan penenggalaman kapal asing merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah guna memberikan efek jera bagi kapal asing yang nekat mencuri ikan di perairan Nusantara. Ini akan memberikan pesan kepada dunia Internasional bahwa kedaulatan wilayah Indonesia adalah harga mati, dan pemerintah tidak akan mendiamkan segala kegiatan yang mengganggu kedaulatan Indonesia, termasuk di perairan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun