Mohon tunggu...
Moh Rofiul Ikhsan
Moh Rofiul Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Hasil Pajak Rokok dan Bea Cukai dalam Pembiayaan Kesehatan

20 Agustus 2023   22:49 Diperbarui: 21 Agustus 2023   02:27 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri rokok saat ini terus berkembang dalam menghasilkan berbagai cita rasa dengan beragam merk yang semakin menjadi daya tarik bagi penikmat rokok. Tidak hanya itu, dengan harga murah kini rokok makin digemari karena efeknya yang dapat meredakan stress dan depresi. Kebiasaan merokok di negara maju saat ini berbanding terbalik  dengan negara berkembang, tidak terkecuali di Indonesia. Menurut penelitian, di Indonesia terdapat kecenderungan meningkatnya jumlah perokok terutama pada kaum remaja. (Sirait, Pradono, & Toruan, 2002) Pemikiran yang belum dewasa dan tidak memiliki kemampuan untuk membuat suatu keputusannya sendiri menjadikan golongan remaja rentan mengambil tindakan kurang tepat untuk memuaskan nafsunya, seperti halnya merokok.

Salah satu cara yang diambil oleh banyak negara maju hingga membuat presentase jumlah perokok menurun drastis adalah harga yang ditawarkan pada tiap produk dari adanya kebijakan bea cukai. Kebijakan ini tidak lain untuk mencegah para remaja maupun kalangan dewasa untuk mengonsumsi rokok dengan mudah. Harga yang tinggi membuat mereka berpikir dua kali ketika ingin membeli dan dapat mempengaruhi kebiasaan merokok di negara- negara maju.

Penting untuk diimplementasikan di negara-negara berkembang seperti di Indonesia dalam menanggulangi kebiasaan merokok. Hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan warganya dari bahaya mengkonsumsi rokok. Perlu diketahui, bahwa merokok menimbulkan beberapa bahaya penyakit kronis seperti kanker paru-paru, kanker saluran pernapasan, penyakit jantung, stroke, bronchitis, dan sebagainya.

Selain harga yang yang tinggi, terdapat kebijakan bea cukai yang menjadi tambahan devisa negara. Manfaat yang didapatkan dari bea cukai rokok dapat digunakan untuk meningkatkan anggaran guna menunjang tingkat kualitas Kesehatan di Indonesia. Hal ini diatur dalam regulasi negara yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dari hasil pajak rokok.

Pungutan yang diambil dari pajak rokok dan bea cukai tersebut dapat digunakan untuk melakukan program pemerataan layanan Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia terutama untuk wilayah pedalaman. Dengan mengalokasikan dana tersebut secara bijak, kesenjangan layanan Kesehatan di Indonesia tidak terlalu timpang. Layanan Kesehatan tersebut dapat berupa program layanan gratis bagi Masyarakat yang kurang mampu dalam mengakses Kesehatan, vaksinasi, program pencegahan penyakit, bantuan dana pembukaan klinik Kesehatan, maupun penambahan atau subsidi beberapa alat teknologi canggih yang diperlukan dalam pengoperasian suatu klinik supaya menjadi acuan opsi berobat di dalam negeri.

Kebijakan pajak rokok dan bea cukai ini juga bermanfaat dalam mengatasi adanya rokok illegal yang masih banyak beredar di lingkungan masyarakat. Hal ini menjadi solusi bagi para Masyarakat sendiri untuk memilih rokok dari produk beresiko tinggi. Untuk itu pemerintah perlu melakukan beberapa program promosi Kesehatan melalui sosialisasi atau penyuluhan secara online maupun offline guna  mengenalakan gaya hidup sehat dengan menggunakan hasil dari pajak dan bea cukai rokok.

Konsep pemanfaatan pembiayaan Kesehatan dari hasil pajak dan bea cukai rokok dapat tercapai dengan efektif dari design kebijakan yang diambil oleh pemerintah, seperti transparansi dalam alokasi dana, dan pemanfaatan serta evaluasi yang cermat untuk memastikan keberhasilan pembiayaan Kesehatan.

Susiani, Dina (2018) FUNGSI REGULER PAJAK ROKOK DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM. JURNAL FISHUM, 1 (2). pp. 23-34. ISSN 2621-3451

RATU MARINA PRATIWI , 1412011354 (2018) PEMANFAATAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK BAGI PELAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN WAY KANAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun