Mohon tunggu...
Ikhsan Azhar
Ikhsan Azhar Mohon Tunggu... -

lebih terasa bila bersama sahabat sejati.,. yang penting santai, rileks, romantis aja.,

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Kocar Kacir Para Pemuda

18 Agustus 2014   08:52 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:16 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

ini malam kami ingin membahas masalah PEMUDA, apa sih hubungannya?
mungkin semua makhluk hidup/manusia sudah pada tau pertanyaan tersebut, tetapi apakah indonesia mempunyai Undang-undang tentang pemuda tersebut?
wow, mungkin ini sudah patut kita tau, itupun kalau kalian masih berada dalam taraf/kategori Pemuda, heheheh, sebelum itu yuk kita lihat apa sih pemuda itu??
Definisi pemuda
Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.
nah itu baru sebagian kecil yang saya dapatkan didalam prof google.com, hehehe
jadi kamipujn bertanya kepada teman-teman didalam forum ini, pertanyaannya begini,
Apa sih yang disebut dengan pemuda?
Jawab.
A : Pemuda tu yang hanya bisa demo saja,
B : Tidak bisa di harapkan sekarang,
C : Suka menghancurkan (apa saja yang dilihatnya)
D : Hanya bisa pacaran, mabukan, judi DLL
Masih banyak lagi hal yang negatife yang di pandang oleh orang sekitar, apakah sejarah pemuda dulu yang diceritakan oleh pendahulu kita hanya dongeng belaka, kamiun heran dan membuat berfikir, ingin rasanya kembali ke masa lalu, dan ingin melihat langsung apa sih yang terjadi saat pemuda menjadi pendorong roda indonesia ini untuk bergerak ke arah kemerdekaan, wow sangat kalau kita mendengarkan cerita itu, lagi-lagi saya bertanya apah itu bener atau hanya dongeng sebelum makan saja, eh salah maksudnya tidur, heheh
nah tadi diatas membahas masalah Undang-undang di indonesia ini, kalau saya tidak salah sih UU pasal 40 2009, (itu kalau tidak salah ya maklum saya bukan anak hukum tapi anak mama papa :D) di Undang-undang tersebut terserat kata bahwa yang disebut dengan pemuda itu berumur dari 16 (enam belas) tahun s.d 30 (tiga puluh) tahun, UU tersebut padahal sudah jelas, tapi kenapa banyak oraganisasi pemuda sekarang di indonesia banyak yang bukan lagi berumur yang sudah di terengkan dalam UU indonesia, oh my god, hahaha
parah sudah....
yokk intropeksi diri........
HIDUP PEMUDA, Mudah-mudahan cerita itu bukan hanya DONGENG.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun