Berdasarkan ayat ini jumhur ulama membagi kategori kejahatan begal kepada empat kategori, yaitu:
- 1. Pembegalan dengan pembunuhan dan perampasan harta.Â
- 2. Pembegalan dengan pembunuhan tanpa perampasan harta.Â
- 3. Pembegalan dengan perampasan harta tanpa pembunuhan.Â
- 4. Pembegalan dengan penghadangan dan mengacauan atau menakut-nakuti jalan tanpa perampasan atau pembunuhan.
Demikian artikel yang saya buat. terimakasih sudah membaca dan semoga artikel yang telah saya tulis ini memberikan manfaat dan memberikan pandangan kepada kalian semua bahwa pebegalan merupakan tindakan yang merugikan dan memberikan rasa takut terhadap sekitar serta hal itu tidak di benarkan oleh Agama dan juga Undang-Undang sekian Wassalamu'alaikum wr.wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!