Mohon tunggu...
Ikhlasul Anas
Ikhlasul Anas Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hirabah (Begal) menurut Perspektif Hukum Pidana Islam

24 Maret 2023   09:40 Diperbarui: 24 Maret 2023   10:16 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan ayat ini jumhur ulama membagi kategori kejahatan begal kepada empat kategori, yaitu:

  • 1. Pembegalan dengan pembunuhan dan perampasan harta. 
  • 2. Pembegalan dengan pembunuhan tanpa perampasan harta. 
  • 3. Pembegalan dengan perampasan harta tanpa pembunuhan. 
  • 4. Pembegalan dengan penghadangan dan mengacauan atau menakut-nakuti jalan tanpa perampasan atau pembunuhan.

Demikian artikel yang saya buat. terimakasih sudah membaca dan semoga artikel yang telah saya tulis ini memberikan manfaat dan memberikan pandangan kepada kalian semua bahwa pebegalan merupakan tindakan yang merugikan dan memberikan rasa takut terhadap sekitar serta hal itu tidak di benarkan oleh Agama dan juga Undang-Undang sekian Wassalamu'alaikum wr.wb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun