Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), melalui Tim Pengabdian Pemanfaatan Teknologi dan Rekayasa (P2TR) Fakultas Teknik UMM dan Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kabupaten Malang, telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Legalitas dan Standarisasi Produk Industri bagi pelaku usaha UMKM. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda tim pengabdi dalam program penguatan produk UMKM melalui pemenuhan unsur legalitas, manajemen merek dan perbaikan desain kemasan. Tim Pengabdi terdiri dari 3 orang dosen dan 2 orang mahasiswa Teknik Industri UMM.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber yang credible di bidangnya yaitu Drs. Dahlan Fanani, M.AB., dosen program studi ilmu administrasi bisnis universitas brawijaya dan Ida Zuliana selaku staf bidang UMKM Disperindag Kabupaten Malang. Kegiatan ini menghadirkan 32 pelaku usaha start up yang masuk dalam Ikatan Pengusaha 'Aisyiyah (IPAS) kabupaten Malang. Harapannya, para pelaku usaha dapat memenuhi standar legalitas produk, menciptakan merek dagang, dan meng-upgrade desain kemasan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Merek merupakan salah satu aspek penting bagi perusahaan karena merek dapat memberikan identitas pada produk yang dijual. Pentingnya merek untuk sebuah produk, tidak hanya memudahkan produk lebih dikenal oleh konsumen, namun juga dapat melindungi produk dari pemalsuan oleh pihak lain. "Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan merek atau nama usaha, yakni: gunakan istilah yang berasal dari bahasa sehari-hari konsumen atau bahasa daerah dimana produk itu dipasarkan.Â
Kedua, merek harus mudah diingat selain agar mudah dibaca juga agar memudahkan konsumen dalam mengenali produk anda. Ketiga, merek sebaiknya mudah dikenali dalam artian konsumen dengan mudah mengenali, menemukan dan membedakannya denga produk sejenis. Keempat, merek harus didisan dengan menarik. Desain yang menarik akan membuat produk anda lebih menonjol dibanding produk sejenis lainnya. Kelima, merek sebaiknya menampilkan manfaat produk. Keenam, produk harus dapat menonjolkan citra perusahaan.Â
Ketujuh, merek harus dapat menunjukkan keunikan produk. Kedelapan, merek sebaiknya tidak melanggar 'aturan/adat', terutama yang menyangkut simbol, warna, atau kata tertentu yang dinilai sensitif di kalangan tertentu. Dan yang terakhir, pemilihan merek harus dipikirkan secara matang, karena merek bukanlah keperluan jangka pendek namun selamanya" jelas Dahlan Fanani dalam sesi materinya. Citra merek merupakan representasi dari keseluruhan persepsi terhadap merek dan dibentuk dari informasi dan pengalaman masa lalu terhadap merek tersebut. "Oleh karena itu, jagalah citra merek anda dengan menjaga semua aspek yang bersentuhan dengannya. Baik dalam aspek kualitas produk, pelayanan, inovasi, komunikasi dengan pelanggan, dan sebagainya" Jelasnya.
Standarisasi merupakan upaya untuk menjaga kualitas produk dan efisiensi usaha. Sedangkan sertifikasi adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis dan produk telah memenuhi regulasi. "Secara umum, standarisasi dan sertifikat legalitas produk memberikan beberapa manfaat bagi pelaku UMKM, diantaranya: menjaga pelaku usaha agar terhindar dari pelanggaran HKI; memberikan jaminan kualitas produk kepada konsumen sehingga meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen; dan memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik secara offline maupun online" tutur Drs. Dahlan Fanani. Terlebih, kini konsumen menjadi semakin cerdas dalam memilih produk. Biasanya mereka akan mengecek apakah sudah ada sertifikasi produk atau belum.
Menurut Ibu Ida Zuliana, jenis legalitas tergantung dari kebutuhan pemilik usaha. Jika pemilik usaha ingin mematenkan sebuah merek, maka wajib mengurus legalitasnya di dirjen HKI Kemenkumham dan masih banyak lagi.Â
"Ada dua jenis legalitas atau izin yang sebaiknya dimiliki oleh UMKM, yakni izin administrasi (operasional) dan izin edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)." tutur Ida Zuliana. Izin administrasi terdiri dari: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), HKI Merek (jika usahanya memiliki merek), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sedangkan izin edar meliputi: PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat, Halal MUI yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI dan BPOM.