Berikut adalah beberapa ketentuan sah dalam jual beli yang dirangkum dari kitab Taudhihul Ahkam 4/213-214, Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, dan beberapa sumber lainnya untuk dipahami dan diterapkan dalam praktik jual beli agar tidak terjatuh dalam transaksi yang melenceng.
Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam:
1. Syarat yang berkaitan dengan pelaku dalam praktik jual beli, baik dari pihak penjual maupun pembeli, yaitu:
A. Kedua belah pihak harus melaksanakan jual beli dengan ikhlas dan tanpa paksaan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala dalam Q.S An Nisaa' :29
B. Kedua belah pihak memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi jual beli, yaitu mereka adalah mukallaf dan rasyid ( mampu mengelola keuangan) sehingga transaksi yang dilakukan oleh anak-anak yang belum cakap, orang gila, atau orang yang terpaksa adalah tidak sah.
ini menjadi salah satu wujud keadilan agama yang berupaya melindungi hak milik individu dan ketidakadilan, karena seseorang yang tidak berakal, safiih (tidak kompeten dalam transaksi), atau terpaksa, tidak mampu membedakan transaksi yang menguntungkan dan merugikan bagi dirinya, sehingga beresiko mengalami kerugian dalam transaksi yang dilakukan.
2. Terkait dengan barang atau objek yang dijual, syarat-syaratnya adalah:
A. Objek yang diperjual belikan (baik barang ataupun uang) haruslah sesuatu yang suci dan memberikan manfaat, bukan barang najis atau haram, karena barang yang haram dilarang untuk diperjualbelikan
B. Objek yang dijual harus merupakan hak milik sepenuhnya, seseorang dapat menjual barang milik orang lain jika telah mendapatkan izin dari pemilik barang tersebut.
seseorang diizinkan untuk melakukan transaksi atas barang yang bukan kepunyaannya jika pemiliknya memberikan izin atau ridha terhadap tindakan tersebut, karena ridha pemilik adalah yang menjadi ukuran dalam urusanmuamalah.