Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menguji "Rem Darurat" Anies

12 September 2020   11:07 Diperbarui: 12 September 2020   11:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rem tangan bisa digunakan ketika mobil akan parkir di tempat yang miring/curam. Rem tangan juga bisa berfungsi sebagai "rem darurat" ketika rem utama mengalami blong.

Penggunaan rem tangan dalam jangka waktu yang lama, di kondisi cuaca yang dingin, atau mobil sehabis melewati banjir, kemungkinan dapat menimbulkan karat/kerak pada kampas rem ataupun di tromol/cakram. Sehingga meskipun tuas rem sudah ditarik, mobil masih bisa melaju dan bisa membahayakan bagi pengendara lain.

Dalam perkembangan demi kecepatan, kenyamanan dan keselamatan berkendara, sistem pengereman telah dikembangkan dengan berbagai fitur seperti: ABS, EBD, ESC, BA/EBA.

ABS (Anti-lock Braking System) yakni untuk mencegah roda mobil terkunci saat mobil mengerem secara mendadak di situasi tertentu.

EBD (Electronic Brakeforce Distribution), yakni fitur yang mendistribusikan daya pengereman ke seluruh roda mobil.

ESC (Electronic Stability Control) yakni fitur yang memungkinkan mendeteksi selip dan pengereman.

BA (Braking Assist) / EBA (Emergency Braking Assist) berfungsi saat pengendara berhenti di situasi darurat. Sistem rem akan bekerja lebih cepat ketika melakukan pengereman mendadak.

Ternyata ketika pandemi Covid-19 dialami oleh seluruh belahan dunia, setiap negara menanganinya dengan berbagai cara dan strategi. Secara umum setiap negara menginginkan laju penyebarannya bisa dihentikan sama sekali atau setidaknya dihambat.

Pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu untuk menghambat laju penyebaran virus Covid-19 Presiden Jokowi sudah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan lockdown kota/daerah. (31/03/2020).

Pada medio Mei 2020 dengan wacana New Normal, Adaptasi Kebiasaan Baru, diharapkan para pemimpin daerah, tokoh masyarakat dan masyarakat sendiri semakin memahami protokol kesehatan dengan aktifitas terbatas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun