Mohon tunggu...
Ike Silvia Fitroh
Ike Silvia Fitroh Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa UIN Malang

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi Indonesia

12 Oktober 2023   05:22 Diperbarui: 12 Oktober 2023   05:33 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya.
Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998
sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat
beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka
dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers
sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak
menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang
dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa
Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di
Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan
berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya
merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
A. Pengertian Demokrasi
 Demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demokratia" yang berarti kekuasaan
rakyat. Demokrasi berasal dari kata "Demos" dan "Kratos". Demos yang memiliki
arti rakyat dan Kratos yang memiliki arti kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
warga negara. Berikut ini adalah pengertian demokrasi menurut beberapa ahli :
1. Demokrasi menurut Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu
sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaaan
untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan
dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang
memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan
masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi
oleh institusi lainnya.
2. Demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
3. Demokrasi menurut Aristoteles mengemukakan ialah suatu kebebasan atau
prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap
warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles
pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara
hidupnya, maka sama saja seperti budak.
4. Demokrasi menurut H. Harris Soche ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat,
karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan
HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari
setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.
5. Demokrasi menurut International Commission of Juris tadalah bentuk
pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus
diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu
proses pemilu.
B. Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik
a. Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)
b. Pemerintahan konstitusional
c. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
d. Pers yang bebas
e. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
f. Pengawasan terhadap administrasi negara
g. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
h. Pemerintahan yang diskusi
i. Pemilihan umum yang bebas
j. Pemerintahan berdasarkan hukum
2. Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)
a. Pemusatan kekuasaan
 Kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi satu dan dipegang
serta dijalankan oleh satu lembaga.
b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional
 Pemerintahan dijalankan berdasarakan kekuasaan. Konstitusinya
memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
c. Rule of Power
 Prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan
yang besar pada negara atau pemerintah..
d. Pembentukan pemerintah tidak berdasarkan musyawarah tetapi melalui
dekrit
e. Pemilihan umum yang tidak demokratis.
 Pemilihan umum dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan
penguasa atau pemerintah negara.
f. Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
g. Tidak ada dan atau dibatasinya kebebasan berpendapat, berbicara dan
kebebasan pers.
h. Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan
penggunaan paksaan.
i. Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan sering terjadi
pelanggaran hal asasi manusia.
j. Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
C. Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi memiliki banyak jenisnya. Berikut beberapa jenis dari demokrasi :
1. Demokrasi menurut cara aspirasi rakyat
a. Demokrasi Langsung
 Merupakan sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada
seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah
kebijakan umum dari negara atau undang-undang.
b. Demokrasi Tidak Langsung
 Merupakan sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem
perwakilan.
2. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
a. Demokrasi Liberal
 Merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan
kepentingan umum
b. Demokrasi Rakyat
 Merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan
komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara.
c. Demokrasi Pancasila
 Merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-
nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan
memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara.
Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani
rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang
bersumber pada falsafah pancasila.
D. Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi
seperti:
* Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
* Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak
atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan
undang-undang negara tersebut.
* Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan
diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
* Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk
memilih pihak dalam pemerintahan.
* Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi
bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
* Ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
* Ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihal yang sudah
dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
E. Contoh Demokrasi
1. Jenis-Jenis Demokrasi
* Demokrasi Langsung
Contoh : Ikut mencoblos saat pemilu atau pilkada, dan memilih secara
langsung ketua kelas.
* Demokrasi Perwakilan
Contoh : Pembuatan undang-undang yang diwakili oleh anggota DPR
2. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
dibagi 3 :
* Referendum Wajib
Contoh : Pemungutan suara pemisahan Timor-Timur, dan persetujuan
yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan UUD.
* Referendum Tidak Wajib
 Contoh : Peranan partai politik tidak begitu menonjol tetapi kehendak
rakyat dapat diketahui secara langsung dalam demokrasi.
* Referendum Konsultatif
Contoh : Rayat sendiri kurang memahami tentang ini maka pada saat
materi UU rakyat hanya diminta persetujuan.
3. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas :
* Demokrasi Formal
Contoh : adanya keberadaan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
* Demokrasi Material
Contoh : Mungkin keberadaan lembaga-lembaga perwakilan rakyat hanya
sebagai simbol saja, dan hanya mementingkan kepentingan negara saja
dibandingkan rakyat.
* Demokrasi Campuran
Contoh : Rakyat memilih wakil di DPRD kemudian wakil itu dikontrol
oleh rakyat dengan sistem referendum.
4. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi :
* Demokrasi Liberal
Contoh : Dalam demokrasi ini adanya sistem multi partai dan Demokrasi
ini telah mendorong untuk lahirnya partai-partai politik.
* Demokrasi Rakyat adalah Demokrasi dimana rakyat yang menentukan
saat ada masalah penting.
Contoh : Pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun