Mohon tunggu...
Ikcan HerlambangSetiawan
Ikcan HerlambangSetiawan Mohon Tunggu... Lainnya - ingin memuat tulisan-tulisan yang sedang viral

menjadi lebih baik, sukses dan kaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggrebekan Kampung Narkoba dengan 26 Tersangka

21 April 2022   00:17 Diperbarui: 21 April 2022   04:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Narkoba bukan merupakan sebuah permasalahan yang baru. Permasalahn mengenai Narkoba ini sudah ada sejak dulu dan sampai sekarang masih belom bisa teratasi. Narkoba ini merupakan hal yang serius yang harus medapatkan perhatian lebih oleh masyarakat dan pemerintah. Narkoba di Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang besar karena banyak masyarakat yang meninggal akibat narokoba mulai dari kalangan dewasa hingga anak-anak, Narkoba harus diputus rantai utamanya agar masyarakat Indonesia terlepas dari barang haram tersebut. Opini hukum ini dibuat untuk menyelesaikan syarat UTS Publikasi Ilmiah Dasar. Dalam opini hukum ini akan dijelaskan faktor- faktor yang mempengaruhi tindakan pengedaran narkoba disebuah kota/kampong. Sebuah contoh kasus terjadi di daerah Tanjung Priok yang bernama Kampung Bahari ,penggerbekan dilakuka oleh pihak kepolisia yag diduga membewa kurang lebih 700 personil gabungan dari POLRI dan TNI, dari penggerbekan tersebut polisi dapat mengaman kan 26 orang 8 diantaranya perempuan dan 18 laki-laki, TNI dan Polri bukan hanya menangkap para pelaku tetapi juga membawa dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.

Polisi juga mengatakan penggerbekan tersebut sebabagai bentuk komitmen dalam memeratas narkoba diwilayah Kampung Bahari, Polres Metro Jakarta Utara, akan membangun KAMPUNG TANGGUH ANTINARKOBA.

Semetara itu polisi masih mendalami peran para pelaku tersebut, puluhan orang tersebut dibawan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut dan dikembangkan.

Menurut contoh kasus diatas, dasar hukum yang dapat dikenakan oleh para tersangka adalah: UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

Banyak faktor yang mempengaruhi tindakan pelahgunaan narkoba, di antaranya 

1. Broken home yang dimana keadaan rumah bukan lagi surga baginya dan akhirnya lari lah ke narkoba,

2. Pergaulan yang dimana lingkungan pergaulan menentukan juga,

3. Gaya hidup dengan berjualan barang haram tersebut dengan mudah mendapatkan uang banyak dan memenuhi kebutuhan hidupnya,sehingga mengambil jalur menjadi bandar narkoba.

Faktor yang paling sering ditemukan ialah faktor keluarga. Dimana rumah harus menjadi surge bagi para penghuninya agar tidak mengalihkannya ke narkoba. Mirisnya lagi yang menggunakan narkoba ini tidak hanya kalangan dewasa tetapi anak-anak juga banyak yang menggunakan narkoba. Sifat yang ingin terlihat gaul di kalangan pelajar pemicu penyahgunaan narkoba.

Hukum di Indonesia belum bisa mecangkup masalah narkoba ini. Dalam KUHP hanya ada hukuman untuk orang dewasa dan belum ada yang mengatur untuk anak apakah mungkin penyalahgunaan narkoba anak dibawah umur sama dengan yang orang dewasa.

Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mengurangi dan memberantas tindak pidana penyalah gunaan narkoba dikalangan anak-anak : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun