Konsep dasar supervisi akademik
Fiscer, dkk, mendefinisikan "supervisi akademik merupakan suatu proses pengawasan yang di lakukan oleh seseorang kepada tenaga pendidik, untuk menguatkan dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah, sehingga dapat berkontribusi untuk meningkatkan kualitas proses belajar peserta didik." Senada dengan Sudjana dkk. yang menjelaskan bahwa "Supervisi akademik merupakan fungsi pengawasan" berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan professional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih peserta didik, dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.Â
Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, supervisi harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan sehingga kualitas pembelajaran dapat meningkat. Diantara tujuan supervisi akademik adalah: Membantu guru meningkatkan kemampuan profesionalnya, yang mencakup pengetahuan akademik, pengelolaan kelas, keterampilan proses pembelajaran, dan dapat menggunakan semua kemampuannya ini untuk memberikan pengalaman belajar yang berkualitas bagi peserta didik. Sedangkan sasaran supervisi akademik adalah guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Model supervisi akademik
Putri Handayani, Dkk. dalam Jurnalya mengklasifikasikan model supervisi akademik kedalam 3 model diantaran:Â
- Model konvensional atau tradisional: Model ini merupakan model yang mula-mula dilakukan dalamÂ
- Model Ilmiah: Supervisi model ini dilaksanakan berdasarkan data yang dikumpulkan sebelumnya secara obyektif,Â
- Model klasik: supervisi klinis adalah model supervisi yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran melalui siklus rutin, sistematis, dan terencana dengan pengamatan, analisis, dan evaluasi tindak lanjut.
Fungsi , Tugas dan Teknik Supevisi Akademik
Supervisi akademik merupakan fungsi pengawas berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan professional guru dalam: Merencanakan pembelajaran; Melaksanakan pembelajaran; Menilai hasil pembelajaran; Membimbing dan melatih peserta didik, dan Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.Â
Berkaitan dengan ruang lingkup supervisi akademik, Permendiknas no.39 tahun 2009 menyebutkan bahwa ruang lingkup supervisi akademik meliputi: (1) membina guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran, (2) memantau pelaksanaan standar isi, (3) memantau pelaksanaan standar proses, (4) memantau pelaksanaan standar kompetensi kelulusan, (5) memantau pelaksanaan standar tenaga pendidik dan (6) memantau pelaksanaan standar penilaian.
Tahap pelaksanaan Supervisi/pengawasan Akademik
Asmendri (Halimahturrafiah, dkk), ada tiga tahap pelaksanaan pengawasan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian:Â
- Perencanaan Supervisi Akademik: Ada beberapa hal yang harus dituliskan dalam rencana supervise ialah tujuan supervisor, mengapa kegiatan itu dilakukan, dan bagaimana teknik atau metode agar tercapainya tujuanÂ
- Pelaksanaan Supervisi Akademik: Supervisi akademik merupakan fungsi pengawas berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan professional guru dalam"Â
- Tidaklanjut Hasil Supervisi Akademik: kepala sekolah mertumuskan kriteria keefektifan proses pelaksanaan supervisi akademik dengan kriteria pencapaian tujuan supervisi akademik (output) dan pencapaian dampak supervisi akademik (outcome) kemudian kepala sekolah merumuskan pengukuran keefektifan proses pelaksanaan supervisi akademik.