Berbicara mengenai topik pembahasan ini, seringkali pembaca mengartikan administrasi hanya secara sempit, sebatas proses ketatausahaan dan surat menyurat. Sebagaimana yang ditulis oleh Handayaningrat (2002:2) dalam bukunya Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, mengatakan bahwa: “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work).
Padahal jika diartikan secara luas, administrasi merupakan suatu kegiatan konstruktif yang efektif dilakukan secara bersama-sama untuk memecahkan berbagai persoalan seperti permasalahan publik. Menurut The Liang Gie (2009:9) dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern mengatakan bahwa: “Administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.” Dimana seorang administrator berperan sebagai subjek regulatif yang dapat membantu merekonstruksi permasalahan langsung pada inti persoalan sehingga dapat mempermudah memahami apa yang sedang dan akan terjadi, kemudian dapat mempermudah mencari solusi terbaik atas permasalahan yang tengah dihadapi. Inilah pentingnya memahami administrasi secara menyeluruh. Melalui landasan pengertian administrasi tersebut, dapat diketahui pula bahwa keluasan studi administrasi tidak sebatas kegiatan formalitas diatas kertas, namun dapat menjadi sebuah aplikasi tindakan konstruktif terhadap berbagai permasalahan dan isu sosial yang berkembang di masyarakat, dimana hal ini diperkuat dengan adanya studi khusus dibidang ini yakni Ilmu Administrasi Publik.
Sebenarnya, berbicara mengenai Ilmu Administrasi Publik kita perlu memahami lebih mendalam terkait paradigma administrasi publik dimana terdapat 5-6 periode pergeseran dan perkembangan sehingganya menjadi ilmu administrasi publik yang nanti akan penulis coba buatkan artikelnya pada pembahasan berikutnya. Kembali pada topik pembahasan, dalam studi ilmu administrasi publik dikenal juga sebagai kajian ilmu yang mengkaji tentang ketatanegaraan suatu negara dan berbagai hal yang berkaitan dengan publik yang mencakup organisasi publik, manajemen publik, dan pelayanan publik. Jadi secara sederhana, administrasi publik merupakan ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Hal inilah yang menjadikan administrasi publik menjadi bagian dari aspek terpenting dalam birokrasi di seluruh dunia, baik negara dengan karakteristik sosialis, demokratis, ataupun kapitalisme. Hal ini menjadi menarik dimana negara sosialis, beranggapan bahwa semua aspek kehidupan warganya ditentukan dan dipengaruhi oleh pemerintah, maka peran pemerintah dinilai sangat berpengaruh kuat.
Melihat realitas kehidupan yang dialami masyarakat pada umumnya di zaman modern saat ini, apalagi diatas ketidakpastian global sehingganya memunculkan masalah sosial, dan saat ini isu sosial kemasyarakatan menjadi momok yang menakutkan untuk diperbincangkan. Elly dan Usman (2011:51) menjelaskan bahwa masalah sosial dapat tejadi apabila dalam kehidupan sosial antara elemen sosial dan elemen sosial lainnya tidak melaksanakan fungsi dan perannya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku. Sementara itu, Raab dan Selznick (dalam Soetomo, 2008:6) menjelaskan bahwa tidak semua masalah dalam kehidupan manusia merupakan masalah sosial. Masalah yang dihadapi seoarang warga masyarakat sebagai individu tidak otomatis merupakan masalah sosial. Masalah individu tersebut dapat dianggap sebagai masalah sosial apabila kemudian berkembang menjadi isu sosial. Masalah sosial terjadi disebabkan: (1) banyak terjadi hubungan antar warga masyarakat yang menghambat pencapaian tujuan penting dari sebagian besar warga masyarakat, (2) organisasi sosial menghadapi ancaman serius karena ketidakmampuan mengatur hubungan antar warga.
Soerjono Soekanto (dalam Elly dan Usman, 2011:51-52) membagi kriteria masalah sosial menjadi empat, yakni: (1) faktor ekonomis, yaitu berupa masalah kemiskinan, pengangguran, dan sebagainnya. Pada persoalan tertentu, kemiskinan dibedakan menjadi dua, yaitu: kemiskinan struktural dan kemiskinan absolut. (2) faktor biologis, yang di dalamnya terdapat persoalan yang harus dipecahkan seperti masalah endemis atau penyakit menular sebagaimana terjadi di zaman sekarang ini yakni virus covid 19 dan lain sebagainnya. (3) faktor psikologis, seperti gangguan kejiwaan dan lain sebagainnya. (4) faktor sosial dan kebudayaan, seperti perceraian, pelecehan seksual, masalah kriminal, krisis moneter, dan sebagainnya. Lantas, apakah keterhubungan ilmu administrasi publik dengan isu sosial kemasyarakatan? Dan bagaimanakah ilmu administrasi publik memandang isu sosial yang terjadi di tengah masyarakat?
Keterhubungan Ilmu Administrasi Publik dengan Isu Sosial Kemasyarakatan.
Jika ingin mengetahui keterhubungannya, pembaca perlu memahami lokus dan fokus ilmu administrasi publik. Lokus adalah tempat yang menggambarkan dimana ilmu tersebut berada. Berkenaan dengan hal ini, lokus dari ilmu administrasi publik yakni : kepentingan publik (public interest) dan urusan publik (public affair). Sedangkan fokus adalah apa yang menjadi pembahasan penting dalam mempelajari ilmu administrasi publik. Fokus ilmu administrasi publik yakni : teori organisasi dan ilmu manajemen. Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, keterhubungan ilmu administrasi publik dengan isu sosial kemasyarakatan, berdasarkan lokus ilmu administrasi publik sangat berkaitan erat dan saling melengkapi, sebagaimana contoh dimana masalah yang dialami warga masyarakat sebagai individu akibat dari ketidak mampuan organisasi publik mengatur hubungan warganya sehingga menjadi suatu isu sosial di masyarakat menjadi kewajiban pemerintah yang perlu untuk segera diselesaikan dengan dapat dilakukan berlandaskan pendekatan kajian studi ilmu administrasi publik yang menitik beratkan pada kepentingan dan urusan publik.
Sudut pandang Ilmu Administrasi Publik terhadap Isu Sosial Kemasyarakatan
Pada dasarnya, Administrasi Publik merupakan suatu bahasan ilmu sosial yang memelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal-hal yang berkaitan dengan publik. Pada prosesnya, menurut Pfifner dan Pesthus (1950), administrasi publik adalah kegiatan yang berkenaan dengan implementasi kebijakan publik yang telah dibuat sebelumnya oleh lembaga-lembaga perwakilan politik. Oleh sebab itu, administrasi publik dapat didefinisikan sebagai koordinasi dari upaya individu dan kelompok untuk menjalankan kebijakan publik yang berarti menyangkut kegiatan sehari-hari dari sebuah pemerintah (government). Seperti yang kita ketahui pula bahwa, kegiatan pemerintah juga bersumber atas persoalan publik. Dimana setiap persoalan publik wajib bagi pemerintah untuk mencarikan solusi dan tindakan kongkrit dalam mengatasi persoalan tersebut termasuk isu sosial di masyarakat. Diharapkan pula, setiap tindakan yang diambil pemerintah dapat mengikis pokok permasalahan bahkan menyelesaikannya hingga tuntas. Namun, pada aplikasinya setiap respon pemerintah atas permasalahan publik memiliki pendekatan yang dinamis. Hal tersebut disebabkan, karena setiap persoalan publik memiliki tingkat kesulitannya masing-masing untuk diatasi. Salah satu cara pemerintah mengatasi permasalahan publik yaitu dengan membuat suatu kebijakan. Kebijakan publik adalah keputusan pemerintah untuk memecahkan masalah publik. Kata publik dapat diartikan sebagai masyarakat, perusahaan, negara atau sistem politik, dan administrasi. Sementara, pemerintah merupakan individu atau kelompok orang yang diberi tanggungjawab oleh anggota sistem politik yang melakukan pengaturan terhadap keseluruhan sistem dari level bahwa (RT dan RW) hingga atas (tingkat pusat).
Menurut Thomas R. Dye dalam Tilaar dan Nugroho (2008:185), menyatakan bahwa kebijakan publik “is what government choose to do or not to do”. Maksudnya ialah kebijakan publik dititik beratkan pada “tindakan” yang diambil oleh pemerintah. Lebih jelasnya dinyatakan bahwa, apa yang diinginkan oleh pemerintah dalam suatu pengambilan keputusan pemerintah untuk “melakukan” atau “tidak melakukan” sesuatu sudah dapat diartikan pula sebagai kebijakan publik. Namun, dengan hanya dibuatkan kebijakan belum cukup untuk mengatasi persoalan publik tersebut, berkaitan hal dibutuhkan tindakan berikutnya yakni implementasi kebijakan, dimana kebijakan yang dibuat sebelumnya harus benar-benar dapat diterapkan dengan baik dengan cara dilakukannya proses implementasi kebijakan. Karena implementasi merupakan perwujudan nyata dari kebijakan publik (isi/tujuan) dalam bentuk program kegiatan yang terstruktur dan terencana maka kegiatan implementasi harus dilakukan secara hati-hati. Bahwa memang ada kebijakan yang self-executed yaitu yang bisa langsung diimplementasikan tetapi tidak berpengaruh dalam menyusun poses implementasinya, karena dari hasil implementasi tersebut kinerja pemerintah bisa dinilai. (Tohopi. dkk, 2022)
Kesimpulan dari pembahasan topik ini ialah ilmu administrasi publik merupakan ilmu yang mengkaji tentang ketatanegaraan suatu negara dan berbagai hal yang berkaitan dengan publik yang mencakup organisasi publik, manajemen publik, dan pelayanan publik. Keterhubungan ilmu administrasi publik dengan isu sosial kemasyarakatan dapat dilihat melalui lokus ilmu administrasi publik yakni: kepentingan publik (public interest) dan urusan publik (public affair). Sudut pandang ilmu administrasi publik terhadap isu sosial kemasyarakatan tidak sebatas kajian teori belaka, namun pada prosesnya ilmu administrasi publik menawarkan konsep pemecahan masalah publik berupa kajian kebijakan publik dan implementasi kebijakan, karena kedua kajian tersebut sering dipergunakan oleh administrator, kelompok publik, dan anggota organisasi politik ataupun pemerintah untuk menyentuh inti permasalahan dan sebagai solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan publik.