Al-Qur'an dengan tegas membeci setiap sikap melampaui batas dan ekstrim dalam beragama, sehingga menimbulkan kekerasan di masyarakat. Rasulullah Saw. Bersabda: "Hindarilah perilaku ghuluw (berlebihan) dalam beragama, karena sesungguhnya hancurnya umat sebelum kalian disebabkan perilaku berlebihan dalam beragama."Â (H.R. Ahmad).
Islam membenci segala bentuk kekerasan. Baik kekerasan terhadap diri sendiri, orang lain maupun kekerasan yang ditujukan kepada lingkungan sekitarnya, seperti merusak ekosistem alam, mencemari air, udara dan segala aktivitas perusakan tatanan alam.
Allah Swt membenci setiap tindak kekerasan yang akan berdampak pada al-fasad (kehancuran) dimana-mana. Allah berfirman: "Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agara mereka ke,mbali (ke jalan yang benar)" (Q.S. al-Rum 30:41).
Batalkan UU Diskriminatif
Pemicu awal kerusuhan rasial yang melanda ibu kota Delhi ialah sejak Perdana Menteri Narendra Modi meloloskan UU kewarganegaraan yang kontroversial. Tak ayal sejumlah warga India protes terhadap UU yang dinilai diskriminatif dan cenderung anti-muslim.
Dalam sebuah laporan berita  BBC menyebut bahwa salah satunya yang paling diprotes keras ialah soal isi dalam UU yang kemungkinan para imigran illegal dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan bisa mendapatkan kewarganegaraan, terkecuali mereka yang beragama muslim.
Dalam penerapannya UU Citizenship Amandement Bill atau UU CAB ini, umat Muslim India juga akan wajin untuk membuktikan bahwa mereka memang adalah warga negara India, sehingga ada kemungkinan warga Muslim India justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan.
Parta oposisi Kongres Nasional India berpendapat hokum ini sangat diskriminatif untuk umat muslim, terlebih diperlakukan di Negara sekuler dengan penduduk 1,3 miliar yang mana 15 persen di antaranya adalah masyarakat Islam, demikian sebagaimana diwartakan Al Jazeera.
Jika menilik dari sejarahnya, UU ini pertama kali diperkenalkan di Parlemen pada Juli 2016, yang merupakan amandemen UU Kewarganegaraan Citizenship Act 1955 yang menjadikan agama sebagai dasar kewarganegaraan. Sementara UU sebelumnya tidak menjadikan agama sebagai kriteria kelayakan untuk menjadi warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H