Mohon tunggu...
Ika Virginaputri
Ika Virginaputri Mohon Tunggu... -

A free-spirited writer, humanist at heart, current-affair observer.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Tetapkan Rekap Nasional Pileg 2014

10 Mei 2014   10:17 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:39 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepati janjinya untuk menyelesaikan rekapitulasi Pemilu Legislatif malam ini. Hasilnya, dari jumlah seluruh suara sah sebanyak 124.972.491 suara mengantarkan 10 partai politik ke Senayan, sedangkan dua partai lainnya gagal.

Pada Keputusan KPU dengan nomor 411/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan parpol yang memenuhi ambang batas (parliamentary treshold) dan tidak perolehan suara sah dalam pemilu 2014, mencatat PBB yang mengumpulkan suara 1.825.750 (1,46%) dan PKPI dengan jumlah suara 1.143.094 (0,91%) dinyatakan tidak mendapatkan satupun kursi DPR. Sementara itu, 10 partai lainnya lolos.

Berikut 10 parpol yang memenuhi ambang batas:

1. Nasdem: 8.402.812 (6,72%)
2. PKB: 11.298.957 (9,04%)
3. PKS: 8.480.204 (6,79%)
4. PDIP: 23.681.471 (18,95%)
5. Golkar: 18.432.312 (14,75%)
6. Gerindra: 14.760.371 (11,81%)
7. Demokrat: 12.728.913 (10,19%)
8. PAN: 9.481.621 (7,59%)
9. PPP: 8.157.488 (6,53%)
10. Hanura: 6.579.498 (5,26%)

Menutup agenda penetapan rekapitulasi Pemilu 2014, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing perwakilan dari 12 partai yang menghadiri proses rekapitulasi untuk menyampaikan sambutan penutup. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah politik uang yang masih mewarnai penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, Bawaslu tidak bekerja maksimal dan kritik terhadap kesepakatan antara Lemhanas dan KPU.

“Lemhanas itu lembaga intelijen negara. Badan intelijen negara tidak perlu terlibat dalam proses demokrasi di Indonesia,” komentar Tjahjo Kumolo, Sekjen PDI P.

Menanggapi kegagalannya, PBB menerima dengan legowo sedangkan PKPI menyatakan tidak akan menandatangani penetapan rekapitulasi Pemilu 2014.

Sebelumnya, KPU disangsikan mampu menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2014 sesuai tenggat waktunya yang jatuh pada Jumat (09/05/2014). Apabila KPU gagal memenuhi kewajibannya itu, UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 319 siap menjegal anggota KPU dengan ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 60 juta.

Call
Send SMS
Add to Skype
You'll need Skype CreditFree via Skype

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun