Mohon tunggu...
Ikatan Guru Vokasi Indonesia
Ikatan Guru Vokasi Indonesia Mohon Tunggu... Guru - Adalah Organisasi Guru Vokasi Indonesia

Merupakan wadah berkumpul guru vokasi indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

IGVI dan PT Nusantara Group Usung Tema Kemitraan Barang dan Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah

22 Februari 2021   16:56 Diperbarui: 22 Februari 2021   17:19 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WEBINAR SERIES 2 #MITRAKITA

Sore hari ini, Ikatan Guru Vokasi Indonesia (IGVI) bersua pada sebuah ruang virtual bersama dengan calon  mitra yakni PT. Nusantara Group Indonesia sebagai Holding Company dari 7 Perusahaan. Pertemuan ini digagas sebagai lanjutan dari program Webinar Series #MitraKita berikutnya dengan menghadirkan mitra IDUKA (Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja) yang baru dan siap untuk menjalin komitmen terhadap pengembangan dan pemajuan pendidikan kejuruan khususnya bidang pelayanan dan pengadaan barang dan jasa. 

Sekolah sebagai Satuan pendidikan dan  entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana, transparan dan akuntabel. 

Dalam rangka mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. 

Untuk itulah Kemendikbud mengeluarkan permendikbud nomer 14 tahun 2020 tentang mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di satuan pendidikan melalui SIPLAH ( Sistem Informasi Pengdaan Sekolah ). 

Sistem ini merupakan solusi pemyedian barang dan Jasa di sekolah seusuai dengan harapan di atas. PT. Nusantar Group Indonesia juga hadir memberi solusi terbaik dengan menjadi mitra satuan pendidkan dalam penyediaan barang dan jasa melaui SIPLAH sejak diterapkan kebijakan SIPLAH tahun 2019 dengan mendaftar menjadi toko SIPLAH bli-bli sebagai salah satu mitra dari Kemendikbud di beberapa daerah. 

PT. Nusantara Group Indonesaia sebagai Holding Company dari 7 Perusahaan diantaranya; PT. Widyatama Kreasindo Nusantara, PT. Prakarsa Prima Nusantara, PT. Aksahida Prima Nusantar, PT. Sarana Agung Nusantara, PT. Indotech Jaya Raya Nusantar, CV. Global Karya Nusantara Nusantara dan PT. Saripati Pendidikan Indonesia dengan kurang lebih 50 Toko Siplah yang tersebasar di seluruh Indonesia siap bermitra dengan seluruh stakeholder entitas pendidikan dari mulai ( PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK) serta Pelaku Dunia Usaha ( Industri, UMKM dan Distributor) beberapa goals yang ingindicapai dalam kegiatan lanjutan ini adalah diantaranya : 

1. Kemitraan Penyediaan Barang dan Jasa melaui SIPLAH dengan entitas pendidikan. 2. Kemitraan Pengembangan Usaha dalam Penyediaan Barang dan Jasa Mealui SIPLAH secara individu, perusahaan atau organisasi 3.Kemitraan Penyediaan Barang dan Jasa melaui SIPLAH dengan Dunia Usaha baik dunia Industri, UMKM dan distributor.

Kemitraan yang dibangun adalah konsep kemitraan dalam kebersamaan yang saling menguntungkan semua pihak dan membuka peluang kemitraan usaha lainnya untuk dapat direalisasikan. Adapun mekasisme kemitraan-kemitraan tersebut dapat dIbicarakan lebih lanjut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun