Begitulah kira kira alasan lainnya, tapi, ah, terserah lah ya apa alasannya si pemakai pake knalpot model begitu, tapi yang pasti, suara yang dihasilkan sang knalpot mendistorsi pengguna jalan di belakangnya, mengintimidasi pengguna jalan di depannya dan menginvasi pendengaran masyarakat sekitarnya.
Maka tidaklah heran bila “Sang Terminator“ pak Arnold Swazeneger ketika masih menjabat sebagai Gubernur California memberlakukan undang undang tentang penggunaan knalpot ini. Pada intinya knalpot aftermarket
yang digunakan harus bersertifikat EPA, dan bila melanggar akan diterminasi eh di denda $50 sampai $250.
Di Indonesia sendiri memang sudah ada UU nya tentang penggunaan knalpot non standar itu yaitu UU LLAJ no. 9/2009. Tapi dalam pelaksanaannya belumlah maksimal.
Tapi yang pasti, knalpot racing yang berisik itu, bila digunakan di tempat yang tidak semestinya sangatlah mengganggu ketentraman dan tak heran akan menghasilkan sumpah serapah, cacian, makian dan doa yang tidak
tidak dari kaum yang teraniaya.
Knalpot bising memang bikin darting.
Terakhir, mengutip salah satu tulisan di media luar negeri, yang menyatakan bahwa:
“tingkat kecerdasan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kebisingan kendaraan bermotornya, semakin berisik maka akan semakin kurang cerdas bangsa tersebut“.
#salam knalpot standar
*dari berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H