Ilustrasi diambil dari Sosialisasi KHA bagi SDM SRA Aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 13 April 2022) Satuan Pendidikan Ramah Anak
Tampilan di atas adalah paparan dari dampak kekerasan yang dihadapi oleh anak, guru sebagai pengajar di sekolah memiliki kewajiban bukan hanya mengajar melainkan juga harus punya sense of emphathy terhadap apa yang tampak dari perilaku anak didiknya.Â
Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan telah menyelesaikan program pendidikan guru penggerak. Berdasarkan Undang Undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa:Â
"Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Empat Standar Kompetensi Guru Penggerak meliputi
 1.  Kompetensi Pedagogik
Merupakan kemampuan atau keterampilan guru mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar dan mengajar dengan          peserta didik, terdapat 7 aspek yang harus dikuasai yaitu:
- Karakter peserta didik
- Teori Belajar dan Prinsip Pembelajaran
- Pengembangan Kurikulum
- Pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan Potensi Peserta didik
- Cara Berkomunikasi
- Penilaian dan Evaluasi Belajar
 2. Kompetensi Kepribadian
Berkaitan dengan karakter guru yang harus menjadi teladan untuk anak-anak didiknya, mampu membantu peserta didik agar          memiliki karakter yang baik, ada beberapa ciri karakter yang harus dimiliki oleh seorang guru
- Kepribadian yang stabil
- Kepribadian yang dewasa
- Kepribadian yang arif
- Kepribadian yang berwibawa
- Kepribadian yang mampu bertindak sesuai norma
Dengan beberapa ciri yang disebutkan di atas seorang guru diharapkan mampu membentuk karakter yang diharapkan dari peserta     didik dengan meniru dan meneladani sikap dan tingkah laku gurunya yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari hari.
3. Â Kompetensi Profesional