Mohon tunggu...
ikaputrilestari
ikaputrilestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila Sebagai Fondasi Ilmu Mengintegrasikan Nilai dan Pengetahuan dalam Era Globalisasi

19 Desember 2024   13:10 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:06 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengajarkan pentingnya kepentingan bersama dan keberlanjutan. Ilmu pengetahuan yang berorientasi jangka panjang harus mempertimbangkan dampak ekologis, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, riset dan teknologi diarahkan untuk memajukan bangsa tanpa merusak lingkungan hidup.

5. Musyawarah dan Kebijaksanaan dalam Pengambilan Keputusan

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memberikan prinsip penting dalam etika ilmu, yaitu kebijaksanaan dan musyawarah. Dalam pengembangan ilmu, ini mendorong pendekatan kolaboratif antara ilmuwan, masyarakat, dan pemangku kebijakan sehingga teknologi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan bersama.

Implementasi Pancasila dalam Pengembangan Ilmu dan Teknologi

   Untuk mewujudkan pengembangan ilmu yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, dibutuhkan implementasi nyata dalam beberapa bidang strategis:

1. Integrasi Nilai Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan

Mengajarkan nilai-nilai Pancasila sejak dini untuk membentuk karakter siswa yang beretika dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.

Kurikulum pendidikan harus memadukan keterampilan teknis dan nilai moral, sehingga ilmu yang dikembangkan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

2.Riset dan Inovasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila

Penelitian ilmiah diarahkan untuk memecahkan masalah nyata di masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Inovasi teknologi harus memprioritaskan aspek inklusivitas, tidak merugikan kelompok rentan, serta mendukung kemajuan yang adil bagi seluruh rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun