Mohon tunggu...
ikaputrilestari
ikaputrilestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila Sebagai Fondasi Ilmu Mengintegrasikan Nilai dan Pengetahuan dalam Era Globalisasi

19 Desember 2024   13:10 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:06 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila Sebagai Fondasi Ilmu Mengintegrasikan Nilai dan Pengetahuan dalam Era Globalisasi

   Pancasila, sebagai dasar filsafat dan ideologi bangsa Indonesia, memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam berbagai aspek kehidupan. Sebagai panduan moral dan etis, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai fondasi kehidupan bernegara, tetapi juga sebagai landasan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila bersifat universal, dinamis, dan relevan sehingga dapat diintegrasikan ke dalam upaya menciptakan ilmu pengetahuan yang berwawasan kebangsaan, inklusif, dan berkelanjutan.

Mengapa Pancasila Menjadi Dasar Nilai Pengembangan Ilmu?

   Ilmu pengetahuan sering kali dianggap bebas nilai, hanya berfokus pada fakta dan kebenaran empiris. Namun, dalam implementasinya, pengembangan ilmu membutuhkan pedoman nilai agar hasilnya tetap bermanfaat, etis, dan relevan dengan kebutuhan manusia serta lingkungan. Pancasila hadir sebagai kerangka nilai untuk menuntun pengembangan ilmu dengan pendekatan yang holistik.

1. Integrasi Nilai dan Pengetahuan

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menanamkan nilai-nilai spiritual dan moral dalam pengembangan ilmu. Dengan demikian, pengetahuan tidak hanya bertujuan menghasilkan kemajuan teknologi tetapi juga mempertimbangkan etika, kemanusiaan, dan keseimbangan moral. Integrasi ini mendorong ilmu pengetahuan yang humanis, tidak sekadar mengejar keuntungan materi semata.

2. Menghormati Keanekaragaman

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendorong sikap penghormatan terhadap keberagaman budaya, agama, dan pemikiran. Dalam konteks ilmu pengetahuan, ini berarti membuka ruang dialog dan kolaborasi lintas disiplin serta lintas budaya. Keanekaragaman perspektif membantu pengembangan ilmu yang lebih inklusif dan holistik. menghindari bias atau monopoli pengetahuan tertentu.

3. Mempromosikan Keadilan Sosial

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pentingnya kesetaraan dalam akses ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini berarti ilmu harus dikembangkan bukan hanya untuk kalangan tertentu tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini mendorong inovasi yang merata, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

4. Ilmu yang Berkelanjutan dan Berorientasi Masa Depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun