Mohon tunggu...
Ika Nur Pujiastuti
Ika Nur Pujiastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Jurnal: Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

18 Maret 2025   07:45 Diperbarui: 18 Maret 2025   07:45 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel berjudul "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri" membahas secara mendalam faktor-faktor yang memengaruhi perceraian serta upaya pemberdayaan keluarga di wilayah tersebut. Salah satu poin utama yang diangkat adalah meningkatnya angka perceraian di Indonesia, khususnya di Wonogiri, dengan sekitar 8-9% dari total pernikahan berakhir dengan perceraian. Mengingat jumlah pernikahan tahunan di wilayah ini mencapai 10.000 hingga 11.000, angka tersebut menunjukkan permasalahan sosial yang signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut. Artikel ini juga mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang berkontribusi terhadap perceraian. Faktor internal mencakup tekanan ekonomi serta perselingkuhan, sedangkan faktor eksternal meliputi dampak modernisasi, kemajuan teknologi, dan perbedaan pendapatan antara pasangan. Pendekatan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang kompleksitas yang melatarbelakangi perceraian. Selain itu, kurangnya dukungan dari pemerintah menjadi salah satu kendala utama dalam membangun keluarga yang harmonis. Artikel ini menyoroti bahwa program pemerintah yang ada masih belum memadai, baik dari segi pendanaan maupun efektivitas, sehingga banyak keluarga yang harus menghadapi tantangan mereka sendiri tanpa bantuan yang memadai.  

Di sisi lain, keterlibatan komunitas dalam memberikan dukungan bagi keluarga yang terdampak perceraian turut menjadi aspek penting dalam pemberdayaan. Organisasi seperti Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) berperan dalam membantu keluarga miskin melalui jaminan sosial serta pemberian modal ekonomi, yang sangat diperlukan untuk membantu mereka membangun kembali kehidupan dan mencapai stabilitas. Artikel ini juga menegaskan bahwa perceraian tidak dapat dipahami secara seragam di seluruh wilayah karena adanya perbedaan latar belakang budaya. Struktur sosial yang khas di Wonogiri memainkan peran penting dalam membentuk pengalaman keluarga yang menghadapi perceraian, sehingga intervensi yang dilakukan harus mempertimbangkan solusi yang sesuai dengan konteks lokal. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan analisis yang komprehensif mengenai fenomena perceraian di Wonogiri, dengan menyoroti pentingnya sistem pendukung yang kuat dan pemahaman terhadap konteks budaya. Interaksi antara faktor internal dan eksternal serta peran dukungan komunitas menunjukkan bahwa dinamika keluarga dalam menghadapi perceraian sangat kompleks, sehingga diperlukan pendekatan yang holistik dalam menangani permasalahan ini.

Artikel ini menguraikan beberapa alasan dan faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka perceraian di Wonogiri diantaranya yaitu:

1.Kemudahan Proses Perceraian, Salah satu alasan signifikan tingginya tingkat perceraian adalah aksesibilitas proses perceraian. Kehadiran layanan pengadilan bergerak (sidang keliling) memungkinkan individu di daerah terpencil untuk mengajukan gugatan cerai dengan lebih mudah, yang mengarah pada peningkatan kasus perceraian .

2.Pernikahan Dini, Faktor utama yang berkontribusi adalah prevalensi pernikahan dini, terutama di antara individu di bawah 16 tahun. Pasangan muda ini sering tidak memiliki kedewasaan dan stabilitas yang dibutuhkan untuk menavigasi kompleksitas kehidupan pernikahan, yang mengakibatkan kesulitan ekonomi dan peningkatan kemungkinan perceraian .

3.Ketegangan Ekonomi, Masalah ekonomi adalah faktor penting dalam perceraian. Banyak pasangan menghadapi ketidakstabilan keuangan, yang dapat menyebabkan konflik dan ketidakpuasan dalam pernikahan. Artikel tersebut mencatat bahwa pasangan sering berjuang dengan konsumerisme dan kurangnya tanggung jawab keuangan, yang semakin memperburuk masalah mereka. 

4.Komitmen Agama Rendah, Artikel ini menyoroti rendahnya tingkat ketaatan agama di antara penduduk, dengan hanya 20-25% individu yang aktif mempraktikkan iman mereka. Kurangnya landasan spiritual ini dapat mengurangi rasa tanggung jawab dan komitmen dalam pernikahan, berkontribusi pada tingkat perceraian yang lebih tinggi .

5.Pengaruh Media, Penggambaran hubungan di media, terutama sinetron yang menggambarkan perubahan pasangan dan perceraian yang sering, dapat mempengaruhi sikap masyarakat terhadap pernikahan. Paparan ini dapat menormalkan gagasan perceraian, membuatnya tampak seperti pilihan yang layak ketika dihadapkan dengan tantangan perkawinan. 

6.Faktor Lingkungan, Lingkungan sekitarnya, termasuk norma sosial permisif dan kurangnya bimbingan or#hkifasyauinsolo

#hukumperdataislamdiindonesia25

#fasyauinsaid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun