Mohon tunggu...
ika nasia tiana
ika nasia tiana Mohon Tunggu... -

universitas mataram/ikanasiatiana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ibu Susi Geram Terhadap Putusan Hakim

30 Maret 2015   07:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan sumber daya alamnya salah satunya yaitu hasil lautnya, akan tetapi seerti yang kita ketahui seringkali didapati kapal asing yang mencuri hasil laut kita tentu hal ini sangat merugikan Bangsa Indonesia.

Ibu menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebjakan akan membakar kapal asing yang ketahuan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia,tetapi beberapa waktu yang lalu Ibu Menteri Susi Pudjiastuti geram dengan keputusan hakim karena menjatuhkan hukuman yang sangat ringan kepada nahkoda yang telah mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dengan hanya dijatuhkan denda 250.000.000 dan kapalnya pun tidak ditenggelamkan alasan bahwa denda itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,Ibu Susi berkomentar kasus ini tidak hanya dilihat dari segi hukumnya saja tetapi jga dari sisi kedaulatannya dan juga Bangsa Indonesia sekarag ini sedang mencanangkan Indonesia sebagai poros maritime.

Bisa kita lihat disini begitu penatnya Indonesia dengan berbagai persoalan hukum yang janggal , ada apa dibalik semua ini, menurut saya hukuman yang dijatuhkan kepada nahkoda sangatlah ringan mengapa dikatakan ringan? Karena nahkoda telah banyak melakukan pelanggaran salah satunya dengan menagkap ikan hiu martil yang dimana kita ketahui bahwa ikan jenis ini dilarang untuk diperjual belikan terlebih lagi bahwa kapal asing tersebut mencuri 900.000 lebih ikan dan udang termasuk juga didalamnya ikan hiu martil,bayangkan saja begitu banyaknya ikan yang dicuri di perairan Indonesia kita. Perlu diingat bahwa sanksi/hukuman itu bertujuan agar menimbulkan efek jera pada pelaku, bayangkan saja 900.000 kg lebih ikan di perairan kita dicuri yang diman didalamnya termasuk ikan hiu martil yang jelas-jelas dilarang diperjual belikan hanya dijatuhi hukuman yaitu hanya berupa denda sebesar 250.000.000, menurut kalian apakah hukuman ini bisa menimbulkan efek jera bagi para pencuri-pencuri ikan lainnya? Menurut saya tidak, jika terus- menerus terjadi hal seperti ini maka sudah dipastikan kapal-kapal asing akan meraja rela melakukan pencurian ikan secara terus-menerus dan mereka akan terus tertawa karena sangat senang menikmati potensi laut Indonesia yang begitu banyak, mereka yang untung dan kita yang buntung.

Marilah bersama-sama mencintai bangsa kita yang tercinta ini, tunjukkan pada Negara-negara lain bahwa bangsa kita ini adalah bangsa yang berdaulat, bertindak tegaslah para pemimpin agar bangsa ini sejahtera hukumlah para pencuri-pencuri itu dengan hukuman yang berat agar mereka tidak melakukannya lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun