Mohon tunggu...
Ika Murni Wati
Ika Murni Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Dana Bergulir bagi UMKM di Provinsi Jawa Timur

24 Oktober 2023   09:37 Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,24 persen pada kuartal kedua tahun 2023 dibandingkan dengan kuartal kedua 2022. Sektor UMKM memiliki andil penting dalam pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, dengan kontribusi sebesar 58,36 persen pada tahun 2022. Dalam konteks perkembangan yang positif pada sektor UMKM, Gubernur Jawa Timur mendorong Diskop UKM Jatim untuk terus memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM. Dalam upaya tersebut terdapat lima langkah strategis yang diterapkan, meliputi pembinaan aspek kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembiayaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan dua program pembiayaan yang dibiayai oleh APBD, yaitu Kredit Dana Bergulir dan subsidi bunga atau Kredit Prokesra. Program Kredit Dana Bergulir dikelola oleh Bank Jatim dan Bank BPR, sementara Program Kredit Prokesra dilaksanakan oleh Bank UMKM Jawa Timur. 

Kredit DAGULIR merupakan Program Kredit pada Bank BPR Jatim-Bank UMKM Jawa Timur yang Bersumber Dari APBD Provinsi Jawa Timur yang Diperuntukkan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi di Jawa Timur. Bunga murah dengan berbagai skema penawaran yang menarik sesuai kebutuhan. Tujuan dari program Dana Bergulir ini yaitu memperkuat permodalan KSP/USP-Koperasi KJKS/UJKS-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMKM. Sasaran Program Dana Bergulir Modal Kerja dan Investasi UMKMK di Jawa Timur seperti UMKMK yang kegiatan usahanya dalam keadaan sehat, produktif serta dapat berkembang dari penambahan modal pinjaman program ini, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum, pemohon kredit tidak termasuk dalam daftar kredit macet dari bank, pemohon kredit tidak sedang memperoleh pembiayaan ganda dari dana bergulir yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten/Kota. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun