Mohon tunggu...
Ika Melyana
Ika Melyana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Kebijakan TKDN untuk Mencapai Tujuan Ekonomi yang Lebih Baik

24 Oktober 2024   10:54 Diperbarui: 24 Oktober 2024   11:19 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan di Indonesia untuk mendorong penggunaan produk lokal dalam berbagai sektor, terutama di bidang industri dan infrastruktur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. TKDN sendiri adalah persentase nilai produk yang berasal dari sumber daya dan komponen yang dihasilkan di dalam negeri dibandingkan dengan total nilai produk tersebut. Misalnya, jika suatu produk memiliki TKDN sebesar 60%, berarti 60% dari nilai produk tersebut berasal dari bahan baku dan proses yang dilakukan di Indonesia.

Implementasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi dan peraturan pemerintah antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permenperin No. 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan TKDN. TKDN merupakan alat penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, beberapa alasan mengapa TKDN sangat penting antara lain Mendorong Penggunaan Produk Lokal, Meningkatkan Daya Saing Industri, Mengurangi Ketergantungan Impor, Meningkatkan Penerimaan Negara, Mendukung Kebijakan Ekonomi Berkelanjutan, Meningkatkan Kualitas Layanan Publik serta Membangun Kepercayaan dan Kerjasama antara pemerintah dengan Pelaku Usaha.

Namun dalam implementasinya, tentu saja banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terkadang, produk lokal khususnya yang disediakan oleh UMKM belum memiliki kualitas yang dibutuhkan oleh pemerintah apalagi jika dibandingkan dengan produk impor, sehingga perlu ada upaya peningkatan standar kualitas. Untuk itu, pelaku usaha perlu diberikan pelatihan dan edukasi tentang teknologi dan manajemen untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produk. Pemerintah jg harus mempercepat pengembangan infrastruktur yang memadai dan sistem rantai pasok yang efisien yang diperlukan untuk mendukung industri lokal.

Salah satu alat penting dalam mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri, yang berkontribusi pada pertumbuhan industri lokal dan pengurangan ketergantungan pada impor adalah Sertifikasi TKDN. Melalui proses sertifikasi yang jelas dan transparan, diharapkan industri dalam negeri dapat lebih kompetitif dan berdaya saing di pasar global. Serifikasi TKDN juga memberikan  kepastian hukum bagi pelaku usaha terkait pemenuhan syarat pengadaan barang dan jasa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun