Mohon tunggu...
Ika Marta Novani
Ika Marta Novani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Suka belajar psikologi, parenting dan kesehatan meski kuliah di bidang science

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Hukum Persengketaan Tanah KKN 40 UNEJ TA 2022-2023 di Desa Kupang

13 Februari 2023   09:20 Diperbarui: 13 Februari 2023   09:21 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN Universitas Jember (UNEJ) kelompok 40 melakukan penyuluhan hukum dengan tema "Pilihan Penyelesaian Sengketa" yang dilaksanakan di dusun Sletreng, Desa Kupang, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, Jawa Timur pada hari selasa, 7 Februari 2023.

Sengketa tanah merupakan masalah yang sering terjadi di masyarakat desa kupang, dan dapat menimbulkan konflik dan kecemasan bagi pemilik tanah dan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah dan masyarakat untuk memahami hukum sengketa tanah dan bagaimana hal itu dapat ditangani dengan benar. Penyuluhan ini diselenggarakan agar membantu masyarakat untuk menghadapi permasalahan tersebut.

Penyuluhan hukum sengketa tanah sangat penting bagi pemilik tanah karena membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal sengketa tanah. Ini juga membantu mereka mengetahui bagaimana hukum diterapkan dalam mengatasi masalah sengketa tanah, dan memastikan bahwa hak mereka diakui dan dilindungi. Penyuluhan hukum sengketa tanah juga membantu mempromosikan toleransi dan keadilan dalam masyarakat, dan membantu mengatasi masalah sengketa tanah.

Dalam kegiatan penyuluhan ini, mahasiswa KKN 40 mendatangkan guru besar fakutas hukum universitas jember Prof, Dr. Herowati Poesoko, S.H, M.H. serta dosen universitas jember Emi Zualaika, S.H, M.H. sebagai pemateri. Selain penyampaian materi, juga dilakukan sesi tanya jawab kepada masyarakat agar masyarakat yang mempunyai masalah sengketa tanah dapat terselesaikan.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun