Penerapan Akad Salam dalam Dunia Perbankan dan Masyarakat Sekitar
Di zaman modern ini, perkembangan dunia digital semakin meluas di setiap harinya termasuk di negara indonesia sendiri. Kemajuan teknologi dan informasi membuat perubahan yang sagat besar dalam kehidupan manusia. Tak bisa dipungkiri bahwa dunia digital membawa pengaruh positif bagi kehidupan masyarakat. Pengaruh positifnya tentu sudah dapat kita rasakan seperti mudahnya mencari informasi dan komunikasi melalui internet. Internet juga dapat memudahkan pekerjaan manusia termasuk dalam jual-beli secara online. Masyarakat dapat membeli barang dengan mudah secara online tanpa harus repot mencari dan datang ke toko untuk membeli barang tersebut. Banyak sekali aplikasi yang digunakan untuk belanja secara online seperti shopee, lazada, tiktok shop, toko pedia dan lain sebagainya. Dalam jual beli online ini kita dapat memasan barangnya terlebih dahulu kemudian barang akan dikirim dalam waktu tertentu setelah pemesanan. Pemesanan ini juga sudah disepakati antara dua belah pihak yaitu antara pemesan dan penjual. Dalam ilmu fiqih muamalah sistem jual beli dengan pesanan dikenal dengan akad salam.
Akad salam merupakan Islilah dalam keuangan islam dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat saat transaksi ini dilakukan tetapi pembayarannya dilakuakan secara tunai. Akad salam ini diperbolehkan dalam islam hal ini dapat dilihat dari surat al-baqarah ayat 282 yaitu "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya," Dalam ayat tersebut dijelaskan “ bermuamalah secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan” hal ini sama halnya dengan pembelian dengan memesan barang. Dan “hendaknya kamu menulisnya “sama halnya dengan saat barang diserahkan maka terdapat harga barang yang telah disepakati sebelumnya hal ini bertujuan agar barang yang dibayarkan itu sesuai dengan harga yang disepakati dari awal.
Dalam akad salam ada beberapa hal perlu yang harus dipenuhi yaitu
- Saat melakukan pemesanan penjual dan pembeli harus mengucapkan ijab dan kabul yaitu persetujuan antara dua pihak.
- Saat melakukan transaksi barang atau obyek yang diperjual belikan harus jelas. Maksud jelas disini adalah jenis barang, sifat barang, kadar atau ukuran barang, jangka waktu, dan asumsi modal yang dikeluarkan harus disampaikan oleh penjual ke pembeli. Hal ini sudah dijelaskan dalam subda Nabi Muhammad SAW yaitu : “Barang siapa melakukan salam pada sesuatu, hendaklah ia melakukan salam dalam takaran tertentu, berat tertentu, dan waktu tertentu”.(HR Muslim).
- Orang yang melakukan pesanan harus balig dan berakal. Seperti sekarang ini banyak khasus anak kecil yang belum balig melakukan pemesanan lewat online seperti shopee atau tiktok tanpa sepengetahuan orang tua. Dan saat barang datang orang tuanya tidak merasa memesan barang apapun. Nah, hal ini berrti akad salam tersebut tidaklah sah dan barang bisa dikembalikan ke penjual.
Penjual mempunyai hutang barang yang telah dipesankan ke pembeli dan barang yang dipesankan harus diberikan dalam waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Dan apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang di pesan maka pemesan dapat membatalkan transaksinya atau mengembalikan barang yang sudah diterimanya. Ketentuan diatas sudah dicantum dalam DSN MUI No.05/SN-MUI/IV/2000 tentang jual beli akad salam.
Akad salam ini juga diterapkan dalam perbankan syariah. Dalam perbankan syariah akad salam ini dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akad paralel dan akad salam biasa. Akad salam biasa dilakukan antara bank dan nasabah sedangkan akad salam pararel dilakukan antara pihak nasabah bank dan pemasok. Jadi peran Bank disini adalah menjadi perantara antara nasabah dengan pemasok. Jadi nantinya nasabah akan memesan kepada pihak bank terlebih dahulu kemudian bank akan menghubungi pemasok dan nantinya jika barang sudah jadi maka yang mengirimkan barang tersebut kepada pihak nasabah adalah bank. Untuk pembayarannya nasabah akan memberikan uang ketika pihak bank menyetujui pemesanan. Setelah itu bank menyerahkan uang nasabah tersebut ke pemasok sesuai harga yang disepakati.
Walaupun akad salam ini sudah mempunyai landasan yang kuat baik dari segi hukum ataupun tata caranya, akan tetapi nyatanya akad salam di perbankan syariah ini masih kurang diminati oleh nasabah dan masyarakat. Hal ini dikarenakan akad salam dalam perbankan syariah :
- Memiliki resiko yang tinggi
- Menurut perbankan syariah pengaplikasian akad salam ini membawa resiko yang tinggi hal ini dikarenakan keuntungan atau profit yang dihasilkan perbankan lebih kecil dan tidak sebanding dengan resiko yang nanti didapatnya. Akad salam dalam perbankan syariah biasanya diaplikasikan dalam bidang pertanian sedangkan sektor pertanian itu memiliki resiko yang tinggi yaitu bisa berupa gagal panen dan sebagainya maka dari itu perbankan jadi malas dan tidak tertarik untuk mengaplikasikannya.
- rumit diaplikasikan
- Karena dalam pelaksanaan akad salam ini pihak bank disetiap bulanya harus melaporkan laporan keuangnya ke BI. Jadi ketika laporan keuangannya berupa beras maka akan repot dalam menghitungnya. Dan seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat indonesia itu tidak suka hal yang rumit dan merepotkan dan suka sesuatu yang lebih simlpe. Maka dari bank maupun pihak nasabah jarang mengaplikasikan akad salam ini.
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam perbankan syariah juga berdampak pada akad salam ini. Karena pemahaman prinsip prinsip syariah yang masih kurang akan berdampak pada transksi syariahnya. Jika dalam perbankan syariah Sumber Daya Manusianya bener-bener paham dengan prinsip prinsip syariah maka pengaplikasian akad salam akan mudah dilakukan. Maka dari itu perbankan syariah harus mempersiapkan SDM yang berkualitas pada masing-masing bidangnya.
- biaya yang tinggi
- Dalam penerapan akad salam ini memerlukan biaya yang cukup tinggi. Karena pada pengaplikasiannya pihak bank selalu melakukan pengawasan disetiap proses produksinya. Selain itu dalam pemesanan akad salam juga memerlukan waktu yang agak lama jadi hal ini akan menambah biaya pengoprasionalan pada bank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H