Mudharabah dan implementasi dalam lembaga keuangan syariah
Mudharabah berasal dari akronim, yaitu “Ad-dhorbu fi’l ardhi” yang artinya berpergian untuk para berdagang. Dalam bahasa Arab, mudharabah berasal dari kata “dhoroba” yang berarti memukul atau berjalan. Mudharabah selain itu juga termasuk syirkah, yaitu kerjasama dengan cara sistem bagi hasil. Di dalam al–Qur’an, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas, tetapi al–Qur’an menyebutkan secara musytaq dari kata dhoroba yang diulang sebanyak 58 kali.
Definisi mudharabah, yaitu suatu perjanjian usaha di antara shahibul maal dan mudharib, dimana pihak pemilik modal (shahibul maal) menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengelola (mudharib) melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil dari usaha bersama ini dibagi sesuai kesepakatan pada waktu akad akan ditandatangani yang dituangkan dalam bentuk nisbah. Apabila terjadi kerugian, bukan penyelewengan ataupun keluar dari kesepakatan, maka pihak pemilik modal akan menanggung kerugian manajerial skill, waktu dan kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperoleh. Keabsahan dari transaksi al-mudharabah didasarkan pada beberapa dari nash al–Qur’an dan Sunnah. Secara umum, landasan dasar al-mudharabah mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an:
“Jika kamu dalam perjalanan (bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan dipegang oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai menunaikan amanah (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, serta janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa batinya dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah Ayat 283).
Mudharabah yakni salah satu jenis keuangan syariah yang sangat umum dilakukan dengan lembaga keuangan syariah. Akad pembiayaan mudhrabah yang berdasarkan kepercayaan ( Trust Investment).Terjadinya Implementasi mudharabah didalam lembaga keuangan syariah dimana ketika lemabaga keuangan syariah yang berperan sebagai Rabbul Mal dimana investor yang menyediakan dana dan pihak lain yang bertindak menjadi pengelola yang menyediakan tenaga kerja, pengalaman untuk menjalankan proyek bisnis atau mudharib. Didslsm implementasi mudharabah harus memperhatikan beberapa hal diantaranya : 1.memastikan mudharib mempunyai kemampuan dan skill untuk menjalankan proyek bisnis 2.memastikan kesepakatan antar Rabbul Mal kepada mudharib terkait pembagian keuntungan dan kerugian 3. Mengawasi serta memantau proyek bisnis secara berkala guna untuk memastikan proyek bisnis berjalan sesuai dengan rencana. 4. Menetapkan batas waktu untuk kontrak mudharabah. 5.menerapkan prinsip kewaspadaan serta kehati-hatian dalam memilih proyek bisnis yang didanai oleh mudharabah.
Lembaga keuangan syariah, mudahrabah, obligasi mudharabah dan reksa merupakan produk-produk investasi yang menawarkan bagi hasil yang adil untuk kedua belah pihak . Mudharabah digunakan untuk pembiyaan mikro dan kecil serta pembiyaan proyek-proyek besaryang perlu adanya modal yang sanagat besar.
Di dalam implementasi mudharabah di lembaga keuangan syariah tidak terlepas dari resiko . risiko yang terkait dalam mudharabah yakni meliputi risiko operasional, resiko likuiliditas, risiko pasar, dan risiko kredit. Karena itu, lembaga keuangan syariah harus menetapkan manajemen risiko yang tepat untuk meminimalkan risiko yang tepat untuk meminimalkan risiko-risiko terkait mudharabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H